Posted in

15 Titik Zona Putih Atribut Parpol di Jakarta: Sanksi dan Mekanisme Penertiban

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan menegaskan akan memberikan sanksi penertiban terhadap partai politik atau organisasi kemasyarakatan yang tetap memasang bendera di zona putih atau white area.

Zona putih merupakan titik wilayah yang dilarang untuk memasang atribut partai politik. Terdapat 15 titik daerah zona putih di Jakarta.

“Nah sanksinya kalau seandainya ada yang naruh, maka kita akan tertibkan dengan kita menurunkan bendera partai politik dan ormas tersebut. Terus kita amankan ke kantor kecamatan di wilayah tersebut,” ujar Satriadi saat dihubungi, Selasa (23/12).

Mekanisme Penanganan Bendera yang Diturunkan

Ia menjelaskan, bendera yang diturunkan akan diamankan di kantor kecamatan setempat dan dapat diambil oleh penanggung jawab dari masing-masing partai politik.

“Nanti masing-masing PIC partai politik tuh sudah paham tuh, bahwa nanti akan diambil di sana, gitu loh,” katanya.

Satriadi menambahkan, Satpol PP hanya bertugas melakukan penindakan di lapangan. Sementara untuk sanksi lanjutan berupa pembinaan atau peringatan administratif akan menjadi kewenangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Peran Kesbangpol dalam Pemberian Sanksi

“Nah, nanti dari Kesbang mungkin yang bisa, ya kan di Kesbang itu kan ada pembinaan partai politik ya. Salah satunya mungkin ke partai politiknya, ya ada sanksi-sanksinya semacam peringatanlah,” ucapnya.

“Jadi ada catatan tersendiri mungkin. Mungkin Kesbang nanti yang bisa meng-ini-kan deh. Kalau kami kan hanya penindakan. Kalau seandainya ada yang maksa, ya udah kita tertibkan. Anggota kita turunkan untuk menurunkan bendera-bendera dan diamankan ke kantor kecamatan,” lanjut Satriadi.

Prosedur Izin dan Penentuan Zona Putih

Ia mengatakan, penentuan zona putih atau yang dilarang untuk pemasangan atribut akan dicantumkan secara resmi dalam surat jawaban izin yang dikeluarkan pemerintah daerah jika partai tersebut mengajukan.

“Ada jalan-jalannya kok, nanti kan di dalam surat. Jadi gini, setiap ormas atau partai politik bersurat minta izin. Nah nanti jawaban kita menentukan mana zona-zona yang tidak boleh dan yang boleh,” kata Satriadi.

Kebijakan Gubernur DKI Jakarta

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan soal penertiban pemasangan bendera dan spanduk partai politik di Jakarta.

Ia menekankan seluruh atribut partai harus diturunkan maksimal dua hingga tiga hari setelah acara selesai, sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kebersihan kota.

“Dulu, kalau ada acara partai, benderanya itu bisa dipasang sebulan, enggak ada yang nurunin. Benderanya sudah sobek-sobek, sudah jelek banget,” ujar Pramono di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (3/12).

“Saya bilang sama Kepala Dinas terkait, kepada Satpol PP, sudah nggak boleh lagi. Sekarang maksimum 2-3 hari setelah acara, kalau nggak diturunkan, kita yang menurunkan. Mohon maaf, saya juga orang partai, tapi ini mengganggu,” sambung dia.

Ia menegaskan langkah itu merupakan bagian dari instruksinya untuk memperhatikan hal kecil dan detail dalam menjaga kebersihan Jakarta.

Daftar 15 Titik Zona Putih

Berikut 15 titik zona putih bebas atribut parpol:

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan Medan Merdeka Timur

3. Jalan Medan Merdeka Selatan

4. Jalan Medan Merdeka Utara

5. Jalan Veteran

6. Jalan Bina Graha

7. Kawasan Taman Monas

8. Kawasan Lapangan Banteng

9. Jalan Jenderal Sudirman

10. Jalan MH Thamrin

11. Jalan Gatot Subroto

12. Jalan Diponegoro

13. Jalan Ir. H. Juanda

14. Fly Over Semanggi

15. Fly Over Karet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *