Posted in

4 Hektare Kebun Teh di Garut Dirusak, Pelaku hingga Pemodal Ditangkap

Satuan Reserse Kriminal Polres Garut berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku perusakan kawasan perkebunan di Cikajang, Garut, Jawa Barat, termasuk seorang terduga pemodal. Aksi perusakan kebun tersebut diduga dilakukan untuk ditanami sayuran hingga kopi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menyatakan tiga orang yang diamankan berinisial S (47 tahun), D (52), dan F (37). “Untuk S dan D ini sebagai pelaku penebangan, sedangkan F adalah penyandang modalnya,” kata Joko, Jumat (19/12).

Tiga orang terduga pelaku perusakan kawasan perkebunan di Cikajang, Garut, Jawa Barat. Foto: Dok. Polres Garut

Kerugian Mencapai Rp 2,4 Miliar

Ketiga tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan seluruhnya merupakan warga Kecamatan Cikajang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi perusakan tersebut setidaknya telah terjadi sejak dua bulan ke belakang.

“Dalam kurun waktu tersebut, tersangka S dan D membabat ribuan pohon teh di Blok Cisaat 1, Pasir Geulis II, dan Pasir Jengkot V Afdeling V Cisaruni, Desa Margamulya, Kecamatan Cikajang, dengan luas sekitar 4 hektare. Jika dihitung, kerugian mencapai Rp 2,4 miliar,” jelasnya.

Joko mengungkapkan, pelaku S dan D menggergaji pohon teh serta mencongkel akarnya menggunakan cangkul. Berdasarkan pengakuan para tersangka, lahan tersebut rencananya akan ditanami sayuran hingga pohon kopi.

Cangkul barang bukti perusakan kebun teh di Garut. Foto: Dok. Polres Garut

Penyandang Modal sebagai Pengusaha Sayuran

“Untuk tersangka F yang berperan sebagai penyandang modal, yang bersangkutan memberikan bibit tanaman kepada S dan D. Tersangka F ini di daerah tersebut memang cukup dikenal sebagai pengusaha atau bandar sayuran,” ungkap Joko.

Ia menambahkan, S, D, dan F membuat kesepakatan untuk membagi keuntungan dari hasil panen. Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus perusakan kebun teh tersebut.

Satuan Reserse Kriminal Polres Garut menangkap tiga orang terduga pelaku perusakan kawasan perkebunan di Cikajang, Garut, Jawa Barat. Foto: Dok. Polres Garut

Ancaman Hukum dan Laporan Lain

“Ketiga tersangka kami jerat dengan Pasal 107 huruf A dan C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Pasal 170 dan 406 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun 6 bulan penjara,” ujarnya.

Joko juga menyebut pihaknya telah menerima beberapa laporan lain terkait perusakan lahan perkebunan di Garut. “Untuk perkara lainnya masih dalam penanganan. Dalam waktu dekat akan kami informasikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *