Posted in

Kejagung Lelang Tanah Milik Andi Winarto di Bandung, Laku Rp 5,4 M

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan lelang atas sebidang tanah milik terpidana kasus korupsi kredit fiktif di Bank BJB Syariah, Andi Winarto. Lokasi tanah yang dilelang berada di Gang Merdekalio, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa tanah tersebut memiliki luas 666 meter persegi. Dari proses lelang, aset hasil korupsi tersebut berhasil terjual dengan nilai Rp 5,4 miliar.

“Objek lelang tersebut berlokasi di Gang Merdekalio, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01501, 01821, 01822 dan 01823 seluas 666 m2 yang laku terjual senilai Rp 5.461.200.000,” kata Anang dalam keterangannya, Minggu (21/12).

Proses Lelang dan Dasar Hukum

Anang menjelaskan bahwa proses lelang dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung. Pelaksanaan lelang dilakukan dengan sistem closed bidding melalui aplikasi e-Auction yang dapat diakses melalui laman https://lelang.go.id.

Lelang ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1399 K/Pid.Sus/2020 tanggal 5 Agustus 2020 atas nama Terpidana Andi Winarto yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).

“Hasil lelang akan disetor ke Rekening Penampungan Lelang Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk selanjutnya diteruskan ke PT Bank Jabar Banten Syariah sebagai bentuk pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI tersebut di atas yang menetapkan bahwa terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk negara Cq PT Bank Jabar Banten Syariah,” ujar Anang.

Profil Kasus Andi Winarto

Andi Winarto merupakan Direktur Utama dari PT Hastuka Sarana Karya. Ia dinyatakan sebagai terpidana dalam kasus kredit fiktif di BJB Syariah.

Andi terbukti melakukan tindak pidana korupsi melalui rangkaian perbuatannya yang mengajukan pinjaman ke bank dengan memberikan agunan yang sudah diagunkan ke bank lain, yaitu Bank Muamalat.

Pemberian kredit fiktif tersebut ditujukan untuk dua perusahaan yaitu PT Hastuka Sarana Karya dan CV Dwi Manunggal Abadi, untuk pembiayaan pembangunan Garut Super Blok di Garut pada periode 2014-2015. Debitur dalam kasus ini adalah PT Hastuka Sarana Karya. Perbuatan Andi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1 triliun.

Andi telah divonis penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dijatuhi hukuman uang pengganti sebesar Rp 548.259.832.594 dengan subsider 15 tahun penjara.

Sejumlah aset berupa tanah milik Andi telah dirampas. Aset yang dirampas terdiri dari 23 item termasuk bidang tanah milik Andi yang tersebar di sejumlah lokasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *