Posted in

Pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Natal 2025

Aturan lalu lintas ganjil genap tidak diberlakukan selama perayaan Hari Raya Natal 2025, khususnya pada tanggal 25 dan 26 Desember. Informasi ini disampaikan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui akun resmi mereka.

“Sehubungan dengan Hari Raya Natal 2025, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN pada tanggal 25-26 Desember 2025,” demikian pernyataan yang diunggah di akun X @TMCPoldametro pada Minggu, 21 Desember.

Dasar Hukum Peniadaan Ganjil Genap

“Keputusan ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 yang mengecualikan pemberlakuan Ganjil Genap pada hari libur nasional,” lanjut keterangan resmi tersebut.

Sistem ganjil genap akan kembali berlaku mulai Jumat, 27 Desember 2025.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *