Posted in

Kejagung Copot Kajari HSU Usai Jadi Tersangka Pemerasan di KPK

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mencopot Albertinus Parlinggoman Napitupulu dari posisinya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Pencopotan jabatan ini dilakukan setelah Albertinus ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan.

Dalam kasus tersebut, Albertinus dijerat bersama dua bawahannya, yaitu Kasi Intelijen Kejari HSU, Asis Budianto; serta Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari HSU, Tri Taruna Fariadi. Kedua anak buah Albertinus tersebut juga telah dicopot dari jabatan mereka.

Status Kepegawaian Ditangguhkan

“Sudah dicopot dari jabatannya dan diberhentikan sementara status kepegawaian sambil menunggu proses pengadilan dan keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi, Minggu (21/12).

Anang menjelaskan bahwa setelah dicopot dari jabatannya, Albertinus dan kawan-kawannya tidak akan lagi menerima hak-hak mereka, termasuk gaji dan tunjangan.

“Diberhentikan semuanya sambil menunggu keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Anang menambahkan bahwa pihaknya sepenuhnya menyerahkan proses hukum terhadap ketiga jaksa tersebut kepada KPK. Dia memastikan bahwa Korps Adhyaksa tidak akan melakukan intervensi.

“Kejaksaan tidak akan mengintervensi atau menghalangi atau melindungi,” kata Anang.

“Bahkan kami mendukung, upaya kita dalam membersihkan Jaksa dan pegawai yang melakukan perbuatan tercela silakan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan kami siap bersinergi dalam penegakan hukum dengan prinsip kesetaraan saling menjaga dan menghormati masing-masing pihak,” tambahnya.

Operasi Tangkap Tangan KPK

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilaksanakan di Kalimantan Selatan pada Kamis (18/12) lalu. Secara total, terdapat 21 orang yang terjaring dalam operasi senyap tersebut, dengan 6 di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Tiga orang kemudian dijerat sebagai tersangka, yaitu Albertinus, Asis, dan Tri Taruna. Namun, Tri Taruna berhasil lolos dari OTT KPK. Dia melarikan diri setelah menabrak petugas KPK.

Modus Pemerasan dan Aliran Uang

Dalam kasus ini, setelah menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025, Albertinus diduga menerima aliran uang sebesar Rp 804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara. Tri Taruna dan Asis diduga menjadi salah satu pihak yang berperan sebagai perantara.

Uang tersebut didapatkan Albertinus dari dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di HSU. Di antaranya adalah Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan jajaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Albertinus diduga meminta uang dengan modus agar Laporan Pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas tersebut tidak ditindaklanjuti secara hukum.

Pemotongan Anggaran dan Penerimaan Lainnya

Selain melakukan dugaan tindak pemerasan, Albertinus juga diduga melakukan pemotongan anggaran Kejari HSU melalui bendahara, yang digunakan untuk dana operasional pribadi.

Anggaran yang dipotong berasal dari pengajuan pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sejumlah Rp 257 juta. Pemotongan diduga dilakukan tanpa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan potongan dari para unit kerja atau seksi.

Tidak hanya itu, Albertinus juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya sejumlah Rp 450 juta.

Akibat perbuatannya, Albertinus dan kawan-kawannya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *