Enam warga negara Indonesia ditangkap oleh pihak berwenang Singapura karena mencoba memasuki wilayah negara tersebut secara ilegal. Penanganan kasus ini berada di bawah koordinasi Kementerian Luar Negeri Indonesia.
Menurut keterangan Plt Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Henny Hamidah, pada Senin (22 Desember), penangkapan itu terjadi pada akhir pekan sebelumnya.
Penangkapan dan Koordinasi Kedutaan
Henny menyatakan: “Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Singapura saat ini tengah berkoordinasi dengan Singapore Police Force (SPF) terkait penangkapan enam WNI yang diduga masuk ke wilayah Singapura secara tidak sah melalui jalur laut pada 21 Desember 2025,” kata Henny.
Henny menambahkan bahwa diduga kuat para WNI masuk ke Singapura menggunakan perahu. Laporan yang diterimanya menyebutkan bahwa semua tersangka berusia di bawah tiga puluh tahun.
Henny menjelaskan: “Berdasarkan informasi awal, aparat Police Coast Guard Singapura mendeteksi sebuah perahu kayu di perairan sekitar Tanah Merah pada dini hari dan mengamankan enam pria berusia 23–29 tahun,” jelas Henny.
“KBRI Singapura terus melakukan konfirmasi dengan otoritas setempat untuk memperoleh informasi resmi terkait identitas, status hukum, serta proses penanganan para WNI tersebut, termasuk dakwaan dan tindak lanjut hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Singapura,” ucap Henny.