Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menilai bahwa pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SLTA dan setara pada tahun 2025 berlangsung dengan baik, walaupun terdapat beberapa penyimpangan di lapangan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Taklimat Media TKA di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senin (22/12).
Menurutnya, penyimpangan merupakan hal yang normal dalam pelaksanaan program berskala nasional. Ia menyamakan situasi tersebut dengan pertandingan sepak bola yang tetap berlanjut meskipun ada pemain yang menerima kartu kuning.
Penegasan Menteri tentang Penyimpangan
“Alhamdulillah pelaksanaan berjalan lancar. Walaupun di sana-sini ada semacam penyimpangan, itu wajar saja. Ibarat orang main sepak bola juga ada yang diberi kartu kuning. Tapi tidak berarti terus pertandingannya dibubarkan,” ujar Mu’ti.
Ia menjelaskan bahwa sebagian penyimpangan muncul akibat masih tersisa pola pikir lama yang menganggap TKA sekadar formalitas. Akibatnya, beberapa pihak tidak melaksanakan proses dengan keseriusan penuh.
“Mungkin masih punya mindset lama bahwa program ini biasa-biasa saja. Mereka rileks dan menganggap bahwa itu sesuatu yang hanya formalitas,” ucap Mu’ti.
Namun, Mu’ti menegaskan komitmen pihaknya dalam mempersiapkan TKA.
“Kami menunjukkan bahwa TKA ini bukan formalitas, tetapi memang program yang kami siapkan sungguh-sungguh untuk menilai dan kemudian menyampaikan kepada publik capaian akademik para pelajar tingkat SLTA,” kata dia.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan bahwa semua pelanggaran selama pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik (TKA) telah diidentifikasi. Mayoritas telah ditindaklanjuti, termasuk kasus siswa yang melakukan siaran langsung ujian di TikTok.
“Sekarang memang sudah teridentifikasi semua dan sudah ditindaklanjuti sebagian besar,” kata Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, Kamis (6/11).
“Ketika pengawas lalai, pengawas sudah diberhentikan. Ketika siswa melakukan pelanggaran, siswanya juga pada saat itu dikeluarkan dari ruangan,” ujarnya menambahkan.
Toni menjelaskan bahwa pelanggaran selama pelaksanaan TKA hanya terkait live streaming, dan tidak ditemukan pelanggaran lain yang bersifat sistemik. Ia juga menegaskan bahwa sanksi tidak diberikan pada tingkat sekolah atau satuan pendidikan.
“Belum ke arah situ karena ini masih individual, bukan sistem satuan pendidikannya,” katanya.
