Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) tidak menjadi satu‑satunya ukuran pencapaian akademik siswa. Nilai rapor masih memegang peran krusial untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat selanjutnya.
“Mereka yang tidak ikut TKA, tidak berarti itu akhir dunia. Karena mereka tetap memiliki nilai rapor, yang juga menjadi dasar bagi perguruan tinggi dalam melakukan penelusuran calon mahasiswa barunya,” kata dia dalam Taklimat Media TKA di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senin (22/12).
“Tentu tidak semua murid mengikuti itu dengan alasan memang dia sudah tidak ada niat untuk kuliah di perguruan tinggi,” sambung Mu’ti.
Kaitan TKA dengan Kebijakan Perguruan Tinggi
Ia juga membahas kaitan antara TKA dan tes masuk perguruan tinggi.
“Kesinambungan antara TKA dan tes perguruan tinggi ini intinya bahwa TKA tidak sekadar dilaksanakan untuk tes belaka. Memang ada keterkaitannya dengan kebijakan perguruan tinggi,” ucap Mu’ti.
Mu’ti menjelaskan bahwa hasil TKA akan diberikan kepada tiga pihak: pemerintah daerah, sekolah, dan masing‑masing siswa. Namun, nilai individu tidak akan dipublikasikan secara publik.
“Hasil itu disampaikan langsung kepada murid melalui masing-masing satuan pendidikan,” ujarnya.
Menurut Mu’ti, hasil TKA akan dicatat dalam sistem elektronik, selaras dengan implementasi e‑Rapor. Sistem tersebut memungkinkan siswa mengakses dan mencetak rapor kapan saja tanpa khawatir kehilangan dokumen fisik akibat bencana atau musibah.
“Dengan e-rapor insyaallah tidak bikin repot karena terdokumentasi di sistem yang kita miliki, sehingga bisa dicetak kapan saja sepanjang dokumennya itu masih dia miliki,” ujarnya.
“Kalau dia paper-based rapor, itu kan berisiko. Misal mohon maaf, kalau ada musibah seperti banjir, itu rapornya bisa hilang,” tambah dia.