Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa Tes Kemampuan Akademik (TKA) tidak berfungsi sebagai penentu kelulusan siswa, melainkan berkontribusi pada berbagai kebijakan strategis.
Termasuk dalam proses melanjutkan studi ke perguruan tinggi melalui jalur non‑tes.
Kebijakan TKA dalam Pendidikan Tinggi
“TKA ini menjadi penentu dalam beberapa kebijakan, termasuk kebijakan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi, terutama jalur non-tes,” ujar dia dalam Taklimat Media TKA di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senin (22/12).
Menurut Mu’ti, beberapa perguruan tinggi telah membentuk kemitraan dengan kementerian melalui Forum Rektor serta Majelis Rektor Perguruan Tinggi.
Kerjasama Kementerian dengan Perguruan Tinggi
“Kerja sama ini dilakukan agar ke depan TKA ini lebih baik lagi,” katanya.

Mu’ti menegaskan bahwa keputusan kelulusan sepenuhnya berada di tangan masing‑masing satuan pendidikan, sesuai dengan peraturan yang mengharuskan sekolah menetapkan kelulusan berdasarkan penilaian internal.
“TKA ini tidak menjadi penentu kelulusan. Karena sesuai dengan aturan, kelulusan ditetapkan masing-masing satuan pendidikan berdasarkan tes yang diselenggarakan,” katanya.
Ia berpendapat bahwa TKA dirancang bukan sekadar tes, melainkan sebagai komponen dalam sistem penilaian yang terkait dengan kebijakan pendidikan tinggi.
“Rancangan ini akan kita bicarakan lebih lanjut,” ucap Mu’ti.