Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan hukuman berat kepada hakim Pengadilan Negeri Batam yang berinisial HS, berupa pemberhentian tetap tanpa hormat.
Keputusan tersebut diambil oleh MKH, yang terdiri atas perwakilan Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung, dalam sidang yang berlangsung di Gedung Mahkamah Agung pada Kamis, 18 Desember.
Keputusan Majelis Kehormatan Hakim
“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat 4 huruf e Perjanjian Bersama KY dan MA terkait Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” ujar Ketua MKH Hakim Agung Prim Haryadi, dikutip dari situs KY, Senin (22/12).
HS dilaporkan oleh suaminya sendiri atas dugaan perselingkuhan dengan seorang anggota organisasi masyarakat yang diidentifikasi dengan inisial S.
Diduga hubungan tersebut dimulai sejak 2023 melalui aplikasi chat atau panggilan video. Bukti berupa foto bersama pada acara resmi pengadilan serta foto mobil HS yang diparkir di sebuah hotel juga ditemukan.
Proses Penyidikan dan Tanggapan HS
Menurut situs KY, HS sebelumnya sudah dilaporkan kepada atasannya namun tidak ada tindakan perbaikan. Ia juga pernah dipanggil oleh Bawas MA, namun menolak hadir dengan berbagai alasan.
HS bahkan mengajukan pensiun dini meski tidak memenuhi syarat urgensi. Upaya menghubungi HS untuk memberikan pembelaan tidak berhasil karena alamatnya tidak dapat dihubungi, sehingga dianggap mengabaikan haknya.
Selain itu, HS dikabarkan sering tidak hadir di kantor, dan telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan hakim yang belum mendapat persetujuan Mahkamah Agung.
Dalam pembelaannya di MKH, HS menyatakan telah mengabdi lama sebagai hakim tanpa pernah melanggar hukum pidana maupun kode etik KEPPH.
Namun, MKH menilai bukti yang dikumpulkan tim Bawas MA sudah cukup untuk membuktikan perselingkuhan, sehingga pembelaan HS dan IKAHI ditolak.
“Hal yang meringankan tidak ada. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terlapor menjatuhkan wibawa peradilan dan tidak sesuai dengan visi misi MA,” tegas Prim Haryadi sebelum menjatuhkan putusan.
MKH dibentuk atas usulan Mahkamah Agung dan dipimpin oleh Hakim Agung Prim Haryadi, dengan anggota MA lainnya Lailatul Arofah dan Hari Sugiharto, serta perwakilan KY berupa Joko Sasmito, M. Taufiq HZ, Binziad Kadafi, dan Sukma Violetta.