Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di kompleks kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (22/12).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi suap proyek di lingkungan pemerintah Kabupaten Bekasi. Kasus ini menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, sebagai salah satu tersangka.
Barang Bukti Elektronik Disita
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah 49 dokumen dan 5 buah barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (23/12).
Dalam proses penggeledahan, penyidik menemukan adanya ponsel yang percakapan di dalamnya telah dihapus. Tim penyidik sedang melakukan pendalaman lebih lanjut terkait temuan ini.
“Dalam BBE yang disita, di antaranya handphone, penyidik menemukan beberapa percakapannya sudah dihapus,” ungkap Budi.
“KPK akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi tersebut,” imbuh dia.
Dokumen Proyek Pengadaan
Adapun untuk dokumen yang disita, terkait dengan sejumlah proyek pengadaan tahun 2025 dan rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026.
“Dokumen yang diamankan di antaranya berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan tahun 2025 dan rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026,” ucap Budi.
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa rangkaian upaya paksa terkait kasus tersebut masih akan terus berlanjut.
“Hari ini kegiatan penggeledahan masih akan berlanjut ke titik-titik berikutnya,” tuturnya.
Latar Belakang Kasus
Dalam kasusnya, Ade Kuswara dijerat sebagai tersangka bersama ayahnya, HM Kunang—yang juga merupakan Kepala Desa Sukadami—, dan satu orang pihak swasta bernama Sarjan.
Adapun kasus itu terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar pada Kamis (18/12) lalu.
Kasus ini berawal setelah Ade terpilih menjadi Bupati Bekasi. Saat itu, Ade Kuswara disebut mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta yang juga merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dari hasil komunikasi tersebut, Ade Kuswara rutin meminta ijon paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang dan pihak lainnya.
Permintaan ijon paket proyek itu dilakukan Ade dalam kurun waktu satu tahun terakhir sejak Desember 2024 hingga Desember 2025. Total ijon yang diberikan Sarjan kepada Ade dan ayahnya senilai Rp 9,5 miliar.
Selain aliran dana tersebut, Ade Kuswara juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya sepanjang tahun 2025. Penerimaan tersebut berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar.
Belum ada keterangan dari Ade Kuswara maupun ayahnya mengenai kasus yang menjerat keduanya.