Posted in

Mendagri Tito Karnavian Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, pada Senin (22/12/2025). Dalam kunjungan tersebut, Mendagri menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor di wilayah tersebut.

Komposisi dan Sumber Bantuan

Bantuan yang disalurkan berjumlah 62.169 paket, meliputi selimut, kemeja, sarung, mukena, pembalut, beras, serta berbagai jenis makanan. Bantuan ini berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Pusat, dan sejumlah perusahaan garmen.

Penyaluran bantuan ini merupakan tindak lanjut dari usulan Mendagri Tito kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pada Senin (15/12/2025). Tito mengusulkan agar pemerintah memfasilitasi perusahaan garmen yang ingin memberikan bantuan berupa pakaian. Usulan tersebut kemudian mendapatkan persetujuan dari Presiden Prabowo.

Harapan dan Rencana Lanjutan

“Saya tahu di pengungsian banyak yang kurang pakaian, kemudian juga selimut, kain sarung, kemudian juga ada kebutuhan makanan, kebutuhan untuk wanita, untuk anak-anak, dan lain-lain,” ujarnya.

Ia berharap berbagai bantuan tersebut dapat meringankan beban para korban. Pemerintah juga berencana untuk kembali menyalurkan bantuan kepada masyarakat terdampak. “Kami kira itu usaha yang mudah-mudahan ini bisa meringankan, dan ini (bantuan) bukan sekali, kita akan lanjutkan lagi,” tandasnya.

Regulasi dan Dukungan Pemerintah

Dalam keterangan sebelumnya, Tito menjelaskan bahwa sebagian perusahaan garmen yang memberikan bantuan berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), sehingga pemanfaatan produknya perlu menyesuaikan dengan ketentuan kepabeanan dan perdagangan yang berlaku. Meski demikian, Tito menegaskan bahwa peraturan perundang-undangan memberikan ruang pengecualian untuk kepentingan penanganan bencana.

“Tapi ada dalam aturan undang-undang ya, bahwa kalau untuk kepentingan bencana, itu boleh. Boleh dan tidak dikenakan pajak, bea cukai, sepanjang ada, satu, permintaan dari instansi pemerintah. Yang kedua, harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Ditjen Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan,” jelasnya.

Karena itu, Tito menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah mendukung penyaluran bantuan tersebut, seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *