Pemerintah Provinsi Lampung mengajak masyarakat untuk tidak menggunakan kembang api, petasan, dan barang sejenisnya selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Ajakan tersebut disampaikan sebagai wujud kepedulian terhadap wilayah Sumatra yang sedang menghadapi bencana alam.
Surat Edaran Gubernur Lampung
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Provinsi Lampung Zulkarnain menjelaskan bahwa imbauan tersebut tercantum dalam surat edaran yang diterbitkan Gubernur Lampung dan dialamatkan kepada seluruh bupati, wali kota, serta perangkat daerah di Lampung.
“Yang pertama ini memang Pak Gubernur akan membuat surat edaran kepada para bupati, wali kota, dan seluruh perangkat daerah untuk menghimbau tidak menyalakan kembang api, petasan, dan sejenisnya selama perayaan Natal dan Tahun Baru,” kata Zulkarnain, usai Rapat Koordinasi Persiapan Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Selasa (23/12).
Bentuk Empati Terhadap Daerah Terdampak Bencana
Menurut Zulkarnain, kebijakan ini diambil karena beberapa daerah di Pulau Sumatera, seperti Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat, saat ini sedang mengalami bencana banjir dan tanah longsor.
“Hal ini dimaksudkan karena di Provinsi Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat saat ini sedang mengalami musibah banjir dan tanah longsor, jadi kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memunyikan petasan,” ujar dia.
Ia menekankan bahwa imbauan tersebut merupakan bentuk empati Pemerintah Provinsi Lampung terhadap masyarakat yang terdampak bencana.
“Kita berempati dengan saudara-saudara kita yang berada di sana, yang saat ini sedang berduka,” lanjut Zulkarnain.
Konser Musik Masih Menunggu Koordinasi
Sementara itu, terkait penyelenggaraan konser musik dan hiburan pada malam pergantian tahun, Zulkarnain menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pembatasan.
Pemerintah daerah masih menunggu hasil koordinasi lanjutan dengan aparat kepolisian dan arahan dari pemerintah pusat.
“Untuk konser musik kita belum membatasi itu karena masih menunggu nanti koordinasi dengan dari Polri dan juga belum ada arahan dari kementerian. Mudah-mudahan dalam waktu dekat nanti akan ada turun kebijakan, tentu bagaimana untuk pengamanan Natal dan Tahun Baru,” tutup dia.