Posted in

Kejaksaan Agung Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Dugaan Korupsi Rp 840 Juta

Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap mantan Kajari Enrekang, Padeli. Penahanan ini dilakukan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi yang berkaitan dengan penanganan perkara melibatkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

“Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penahanan terhadap Tersangka P,” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan pada Selasa (23/12).

Dugaan Penerimaan Uang Rp 840 Juta

Menurut penjelasan Anang, Padeli diduga telah menerima uang sebesar Rp 840 juta saat menangani perkara tersebut. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan seseorang yang berinisial SL.

“Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka P dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak 22 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Agung,” jelas Anang.

Konstruksi Kasus Belum Dijelaskan

Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan mengenai konstruksi kasus maupun peran Padeli dan SL dalam perkara ini. Namun dipastikan bahwa SL bukan merupakan seorang jaksa.

Kasus Baznas yang ditangani oleh Padeli terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana. Meskipun demikian, belum ada rincian mengenai kapan kasus tersebut mulai diusut.

Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi dari Padeli maupun SL mengenai kasus yang menjerat mereka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *