Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri tidak memberikan rekomendasi penggunaan kembang api pada perayaan akhir tahun. Pernyataan ini disampaikan Sigit setelah meninjau Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, pada Selasa (23/12).
Menurut Sigit, imbauan tersebut terkait dengan situasi kebatinan nasional pascabencana yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera. Ia berharap masyarakat mengisi malam Natal dan puncak Tahun Baru dengan kegiatan doa.
Fokus pada Doa untuk Korban Bencana
“Dan tentunya nanti di malam Natal dan puncak Tahun Baru, harapan kita tentunya kita imbau kepada masyarakat agar kegiatan-kegiatannya lebih banyak digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat doa untuk Sumatera, doa untuk negeri,” kata Sigit.
“Jadi kami tidak memberikan rekomendasi untuk penggunaan kembang api akhir tahun. Karena kita tahu situasi saat ini semuanya sedang menghadapi situasi yang kita harapkan kita merasakan suasana kebatinan yang sama, dan kita sama-sama mendoakan saudara-saudara kita yang sekarang terdampak bencana di Sumatera,” lanjutnya.
Sigit menyatakan bahwa langkah teknis terkait pengawasan kembang api akan menjadi kewenangan kepolisian daerah. Namun, ia menegaskan sikap Mabes Polri terkait perizinan perayaan kembang api.
“Ya tentunya secara teknis nanti Polda yang akan mengimbau. Tapi yang jelas dari Mabes kita tidak memberikan izin untuk perayaan kembang api yang biasa dilaksanakan di tutup tahun,” ujar Sigit.
DKI Jakarta Ikut Larang Kembang Api
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa Pemprov DKI akan menerbitkan surat edaran (SE) yang melarang penggunaan kembang api dalam seluruh kegiatan perayaan malam pergantian tahun di Jakarta, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun swasta.
“Mengenai konsentrasi untuk pergantian tahun, yang semula kami merencanakan memang ada kembang api dan sebagainya, tadi dalam rapat saya sudah memutuskan,” kata Pramono di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/12).
“Untuk wilayah seluruh Jakarta, baik yang diadakan oleh pemerintah maupun swasta, kami meminta untuk tidak ada kembang api. Kami akan mengeluarkan surat edaran untuk hal tersebut,” lanjutnya.
Pramono menjelaskan bahwa larangan tersebut berlaku untuk seluruh kegiatan yang memerlukan perizinan, termasuk acara di hotel, pusat perbelanjaan, dan lokasi lain dalam pengawasan pemerintah daerah.
“Namun, semua kegiatan yang memerlukan perizinan, baik yang diadakan di perhotelan maupun di pusat perbelanjaan dan sebagainya, semuanya kita minta untuk tidak mengadakan kembang api,” ujarnya.
Meski demikian, Pramono mengakui bahwa Pemprov DKI tidak dapat sepenuhnya melarang penggunaan kembang api yang dilakukan secara perorangan oleh masyarakat.