Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Mempawah tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Mempawah Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada Aparatur Sipil Negara. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Muladi, Kanwil Kemenkum Kalbar, pada Senin, 22 Desember 2025.
Peserta Rapat Harmonisasi
Rapat dibuka oleh Zuliansyah, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, dengan kehadiran perwakilan Pemerintah Kabupaten Mempawah. Hadir dalam pertemuan tersebut Nurmala, Asisten Administrasi dan Umum Setda Kabupaten Mempawah, Irnawati, Kepala BKPSDM Kabupaten Mempawah, Bunjamin, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Mempawah, serta jajaran perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar.
Dalam sambutannya yang disampaikan oleh Zuliansyah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan penghargaan atas komitmen Pemerintah Kabupaten Mempawah yang secara konsisten melibatkan Kementerian Hukum dalam setiap tahapan pembentukan produk hukum daerah.
Pentingnya Kolaborasi dalam Pembentukan Regulasi
“Sinergi dan kolaborasi yang terjalin ini merupakan wujud nyata upaya bersama untuk menghadirkan regulasi daerah yang berkualitas, implementatif, serta memberikan kepastian hukum bagi aparatur dan masyarakat,” ujar Jonny.
Lebih lanjut, Jonny menekankan bahwa perubahan atas Peraturan Bupati Mempawah Nomor 15 Tahun 2024 didasarkan pada kebutuhan penyesuaian terhadap dinamika kebijakan nasional, kondisi fiskal daerah, serta hasil evaluasi implementasi peraturan sebelumnya.
“Dalam konteks tersebut, rapat harmonisasi memiliki peran yang sangat strategis untuk memastikan rancangan peraturan bupati telah memenuhi aspek kejelasan norma, kesesuaian substansi, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” tegasnya.
Fungsi Strategis TPP bagi ASN
Kebijakan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dianggap sebagai instrumen penting dalam manajemen Aparatur Sipil Negara. Selain sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan disiplin ASN, TPP juga ditujukan untuk mendorong peningkatan profesionalisme, produktivitas, serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh karena itu, pengaturannya harus dirumuskan secara hati-hati, proporsional, dan selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Rapat dilanjutkan dengan pembahasan teknis terhadap substansi rancangan peraturan bupati. Berdasarkan hasil kesepakatan bersama, draf Raperbup dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan, dengan batas waktu 1 (satu) hari guna disusun kembali sebagai rancangan peraturan bupati yang baru.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Mempawah bersama Kanwil Kemenkum Kalbar akan terus berkoordinasi untuk memastikan hasil penyempurnaan rancangan peraturan bupati tersebut memenuhi seluruh aspek yuridis dan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.