Posted in

Kantor Pertanahan Sekadau Serahkan 300 Sertifikat PTSL di Desa Engkersik

Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau menggelar kegiatan penyerahan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk Desa Engkersik Tahun 2025. Acara tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau dengan dihadiri oleh masyarakat penerima sertifikat.

Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Wiwit Sulastri, bersama dengan Kehadiran Kepala Desa Engkersik, Sukardiyanto.

300 Sertifikat Diserahkan untuk Kepastian Hukum

Dalam kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau menyerahkan sebanyak 300 sertifikat tanah PTSL Desa Engkersik tahun 2025. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum hak atas tanah serta meningkatkan kualitas dan kemudahan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

Program PTSL diharapkan dapat memberikan kejelasan status kepemilikan tanah, mencegah potensi sengketa, serta mendukung tertib administrasi pertanahan secara sistematis dan berkelanjutan.

Dampak Positif bagi Masyarakat

Kegiatan ini juga menjadi momentum penting untuk mempererat sinergi antara pemerintah daerah, aparat pertanahan, dan masyarakat Desa Engkersik. Dengan diterimanya sertifikat tanah, masyarakat diharapkan memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat, akses yang lebih baik terhadap layanan publik dan pembiayaan, serta dorongan nyata bagi percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sekadau.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *