Satuan Reserse Kriminal Polres Sekadau berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (33) yang diduga menyetubuhi gadis berusia 12 tahun yang merupakan adik iparnya sendiri. Dalam aksinya, pelaku dilaporkan mencekik korban agar tidak berteriak dan melawan.
Kapolres Sekadau, AKBP Donny Molino Manoppo, melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Zainal Abidin, menyatakan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam, 20 Desember 2025. Pelaku melakukan tindakan tersebut saat korban sedang tertidur.
Kronologi Kejadian dan Pengakuan Pelaku
“Saat itu pelaku melihat korban sedang tidur di ruangan tengah. Pelaku lalu mendekati korban dan mencekiknya agar tidak berteriak. Kemudian pelaku melakukan aksinya (menyetubuhi korban),” ujar Zainal, Selasa, 23 Desember 2025.
Kasus ini kemudian diketahui oleh kakak korban hingga dilaporkan ke Polres Sekadau. Pelaku berhasil diamankan oleh personel Satreskrim Polres Sekadau pada Senin, 22 Desember 2025. Saat interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Proses Hukum dan Pasal yang Dijeratkan
“Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sekadau untuk diproses lebih lanjut. Pelaku disangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang,” pungkas Zainal.