Posted in

DPRD DKI Tegaskan Penertiban Atribut Parpol Perlu Sanksi Tegas untuk Efek Jera

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, menegaskan bahwa penertiban atribut partai politik di ruang publik harus disertai dengan sanksi administratif yang tegas agar memberikan efek jera.

“Penertiban yang efektif harus dibarengi pengawasan rutin dan sanksi administratif yang tegas, supaya memberi efek jera,” kata Wibi saat dihubungi kumparan, Selasa (23/12).

“Tujuan akhirnya sederhana, menjaga wajah kota tetap tertib, rapi, dan nyaman, serta menunjukkan bahwa semua pihak termasuk partai politik harus memberi contoh dalam menaati aturan yang berlaku,” lanjutnya.

Kepatuhan Aturan Jadi Fokus Utama

Ia menekankan bahwa persoalan atribut partai politik bukan menyangkut identitas atau afiliasi partai tertentu, melainkan soal kepatuhan terhadap aturan dan ketertiban ruang publik yang telah ditetapkan.

“Dari sudut pandang DPRD, kami melihat persoalan atribut partai politik ini bukan soal siapa partainya, tetapi soal kepatuhan terhadap aturan dan ketertiban ruang publik,” ujar Ketua DPW Partai Nasdem DKI Jakarta itu.

Menurut Wibi, regulasi terkait pemasangan atribut partai politik sudah jelas, termasuk penetapan zona larangan, sehingga penegakannya harus dilakukan secara adil dan konsisten.

“Aturannya sudah jelas, zona larangan sudah ditetapkan, dan itu harus ditegakkan secara adil tanpa tebang pilih,” katanya.

Peran Satpol PP dalam Penertiban

Ia juga mendorong Satpol PP DKI Jakarta untuk tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi memastikan seluruh partai politik mendapatkan sosialisasi yang memadai agar tidak ada alasan pelanggaran terjadi karena ketidaktahuan.

“DPRD tentu mendorong Satpol PP untuk konsisten menertibkan, sekaligus memastikan ada sosialisasi yang cukup kepada seluruh partai agar tidak ada alasan tidak tahu,” pungkas dia.

Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta menetapkan white area atau zona putih sebagai wilayah yang dilarang dipasangi bendera partai politik maupun atribut organisasi kemasyarakatan.

Hal ini merupakan bagian dari upaya penertiban di ruang publik.

“Kami juga sudah menentukan white area atau zona putih, mana-mana saja area yang dilarang untuk dipasangi bendera parpol atau atribut ormas. Dan ini sudah berjalan lancar dan tidak ada kendala,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan saat memberikan press statement di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (23/12).

Satriadi menjelaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung terkait pengaturan pemasangan atribut partai politik agar tidak mengganggu ketertiban dan estetika kota.

Selain penetapan zona putih, Satpol PP juga mengatur batas waktu pemasangan bendera partai.

“Terkait atribut parpol, sesuai dengan pernyataan dan arahan Pak Gubernur, kita mengizinkan pemasangan pada rentang waktu H-4 sebelum pelaksanaan dan pada H+2 setelah pelaksanaan,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *