Posted in

KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi, Sita Mobil Land Cruiser

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Bupati Bekasi, Ade Kuswara, pada Selasa (23/12). Tindakan ini berkaitan dengan dugaan kasus suap ijon proyek yang melibatkan sang bupati.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti selama operasi tersebut. Barang yang diamankan mencakup berbagai dokumen serta sebuah kendaraan.

“Di rumah Bupati, dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan beberapa dokumen dan juga satu unit kendaraan roda empat Land Cruiser,” ujar Budi kepada wartawan.

Penggeledahan Kantor Perusahaan

Pada hari yang sama, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor perusahaan milik Kepala Desa Sukadami, HM Kunang. Kunang merupakan ayah dari Ade Kuswara yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan juga barang bukti elektronik,” kata Budi.

Menurut Budi, barang bukti yang telah diamankan akan dianalisis untuk mengungkap lebih lanjut dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Di sisi lain, penyidik masih melanjutkan pencarian di sejumlah lokasi lain untuk menemukan barang bukti tambahan.

“Tentu nanti penyidik juga masih akan melakukan penggeledahan ke titik-titik lainnya yang memang dibutuhkan untuk melengkapi bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan perkara ini,” jelasnya.

Bupati Bupati Ade Kuswara (kiri) dan ayahnya, HM Kunang, dihadirkan dalam jumpa pers KPK, Sabtu (20/12/2025). Foto: Youtube KPK

Latar Belakang Kasus

Dalam kasus ini, Ade Kuswara ditetapkan sebagai tersangka bersama ayahnya, HM Kunang—yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami—, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan.

Kasus tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (18/12) lalu.

Kasus ini bermula setelah Ade Kuswara terpilih menjadi Bupati Bekasi. Pada masa itu, Ade mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan yang berperan sebagai pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Dari hasil komunikasi tersebut, Ade Kuswara secara rutin meminta ijon paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang dan pihak lainnya.

Permintaan ijon paket proyek tersebut dilakukan Ade dalam kurun waktu satu tahun terakhir sejak Desember 2024 hingga Desember 2025. Total nilai ijon yang diberikan Sarjan kepada Ade dan ayahnya mencapai Rp 9,5 miliar.

Selain aliran dana tersebut, Ade Kuswara juga diduga menerima penerimaan lainnya sepanjang tahun 2025. Penerimaan tersebut berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar.

Ade Kuswara menyampaikan permohonan kepada warga Kabupaten Bekasi atas kasus yang menjeratnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *