Posted in

Pemprov DKI Tetapkan 15 Zona Putih untuk Penertiban Atribut Parpol

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menetapkan 15 titik sebagai kawasan “zona putih” yang melarang pemasangan atribut partai politik maupun organisasi masyarakat di ruang publik. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban, kebersihan, dan estetika kota di lokasi-lokasi strategis tersebut. Aturan ini juga mencakup ketentuan batas waktu pemasangan atribut menjelang dan sesudah kegiatan, serta koordinasi dengan partai politik untuk memastikan kepatuhan bersama.

Pantauan langsung di ruas jalan yang termasuk zona putih menunjukkan tidak ada atribut partai yang terpasang pada Rabu (23/12). Sementara itu, DPRD DKI Jakarta menilai penertiban harus disertai sanksi administratif yang tegas agar aturan dapat efektif dan memberikan efek jera bagi pelanggar.

Penetapan Kawasan Bebas Atribut Politik

Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP menetapkan 15 wilayah di Ibu Kota sebagai zona putih, yaitu kawasan yang dilarang dipasangi bendera maupun atribut partai politik dan ormas demi menjaga ketertiban ruang publik.

Aturan tersebut merupakan bagian dari upaya penertiban di ruang publik yang mengatur pemasangan atribut partai politik dengan batas waktu tertentu, yakni dari H-4 sebelum kegiatan hingga H+2 setelah pelaksanaan.

Penetapan zona putih juga merupakan tindak lanjut arahan Gubernur DKI Jakarta agar pemasangan atribut politik tidak mengganggu estetika dan ketertiban kota. Aturan tersebut sudah disosialisasikan kepada partai politik dan ormas.

“Kami juga sudah menentukan white area atau zona putih, mana-mana saja area yang dilarang untuk dipasangi bendera parpol atau atribut ormas. Dan ini sudah berjalan lancar dan tidak ada kendala,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan.

Daftar 15 Titik Zona Putih

Berikut adalah 15 titik tersebut:

  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan Medan Merdeka Timur
  • Jalan Medan Merdeka Selatan
  • Jalan Medan Merdeka Utara
  • Jalan Veteran
  • Jalan Bina Graha
  • Kawasan Taman Monas
  • Kawasan Lapangan Banteng
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan Diponegoro
  • Jalan Ir. H. Juanda
  • Fly Over Semanggi
  • Fly Over Karet

Kondisi di Lapangan

Pantauan di sejumlah ruas jalan zona putih seperti Medan Merdeka Barat, Monas, dan Gatot Subroto pada Selasa (23/12) menunjukkan kondisi jalan bersih dari atribut partai politik maupun ormas.

Ruas-ruas jalan tersebut memang termasuk 15 lokasi yang ditetapkan sebagai zona putih oleh Pemprov DKI, di mana pemasangan atribut politik dilarang demi menjaga ketertiban dan estetika kota.

Menurut pantauan, tidak adanya atribut di lokasi jalan protokol itu juga sejalan dengan tidak adanya kegiatan partai politik yang berlangsung saat ini.

Hal tersebut sesuai dengan aturan Gubernur DKI Jakarta.

“Terkait atribut parpol, sesuai dengan pernyataan dan arahan Pak Gubernur, kita mengizinkan pemasangan pada rentang waktu H-4 sebelum pelaksanaan dan pada H+2 setelah pelaksanaan,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan.

Pentingnya Sanksi Administratif

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, menekankan penertiban atribut partai politik di ruang publik harus dilengkapi dengan sanksi administratif yang tegas agar pelaksanaan aturan memberi efek jera.

Menurut dia, persoalan pemasangan atribut parpol bukan sekadar soal identitas partai, tetapi soal kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan, sehingga penegakan perlu konsisten dan adil.

Wibi juga mendorong agar Satpol PP tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi memastikan semua partai mendapatkan sosialisasi yang memadai agar tidak terjadi pelanggaran karena ketidaktahuan aturan.

“Penertiban yang efektif harus dibarengi pengawasan rutin dan sanksi administratif yang tegas, supaya memberi efek jera,” kata Wibi saat dihubungi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *