Posted in

KPK Geledah Rumah Kajari HSU, Temukan Mobil Toyota Hilux Milik Pemkab Tolitoli

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan serangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan dan pemotongan anggaran di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penggeledahan tersebut dilaksanakan di tiga lokasi berbeda, yaitu rumah dinas Kajari, kantor Kejari di HSU, serta rumah pribadi Kajari HSU yang berlokasi di Jakarta Timur.

Penggeledahan Tiga Lokasi

“Tim penyidik kemudian melakukan serangkaian penggeledahan di tiga titik. Yang pertama di rumah dinas Kajari, kemudian di kantor Kejari, dan yang ketiga adalah di rumah Kajari yang beralamat di Jakarta Timur,” ujar Budi kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/12).

Budi menyatakan bahwa penyidik menyita satu unit mobil Toyota Hilux saat melaksanakan penggeledahan di rumah dinas Kajari HSU. Namun, KPK menemukan fakta bahwa kendaraan tersebut tercatat sebagai milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli.

Sebelum menjabat sebagai Kajari HSU, Albertinus Napitupulu sebelumnya menjabat sebagai Kajari Tolitoli. Ia pindah tugas pada Juli 2025. Albertinus belum memberikan pernyataan terkait kasus yang menjeratnya maupun mobil yang disita oleh KPK.

Barang Bukti yang Disita

“Penyidik mengamankan satu unit kendaraan roda empat di rumah dinas Kajari HSU yang tercatat milik pemerintah daerah Tolitoli,” ucap Budi.

Dalam rangkaian upaya paksa tersebut, Budi menjelaskan bahwa penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara.

“Dari penggeledahan di tiga titik tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan perkara tindak pidana pemerasan ataupun pemotongan anggaran di lingkungan Kejari HSU,” ungkapnya.

Kasus Terungkap dari OTT

Kasus di HSU ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (18/12) lalu. Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga jaksa sebagai tersangka.

Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU Albertinus P Napitupulu, Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto, dan Kasi Datun Kejari HSU Tri Taruna Fariadi.

Tri Taruna Fariadi sempat melarikan diri dari OTT tersebut. Belakangan, Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Tri Taruna yang kemudian diserahkan kepada KPK.

Modus dan Nilai Transaksi

Dalam kasus ini, Kajari HSU Albertinus Napitupulu diduga menerima aliran uang sebesar Rp 804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara. Tri Taruna dan Asis diduga menjadi pihak yang berperan sebagai perantara.

Uang tersebut didapatkan Albertinus dari dugaan pemerasan kepada sejumlah perangkat daerah di HSU. Di antaranya adalah Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan jajaran Rumah Sakit Umum Daerah.

Albertinus diduga meminta uang dengan modus agar Laporan Pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas tersebut tidak ditindaklanjuti proses hukumnya.

Selain melakukan dugaan tindak pemerasan, Albertinus juga diduga melakukan pemotongan anggaran Kejari HSU melalui bendahara, yang digunakan untuk dana operasional pribadi.

Penerimaan Lainnya

Tidak hanya itu, Albertinus juga diduga mendapat penerimaan lainnya sejumlah Rp 450 juta, dengan rincian:

Transfer ke rekening istri APN senilai Rp 405 juta; dan

Dari Kadis PU dan Sekwan DPRD dalam periode Agustus-November 2025 sebesar Rp 45 juta.

Setelah dijerat sebagai tersangka, Albertinus dan kawan-kawan kemudian dicopot dari jabatannya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Korps Adhyaksa pun berjanji tidak akan mengintervensi penanganan perkaranya.

Belum ada keterangan dari ketiga tersangka terkait kasus ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *