Posted in

Natal 2025, 102 Narapidana Lapas Sintang Dapat Remisi Khusus

Sebanyak 102 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sintang mendapatkan remisi khusus dalam rangka perayaan Hari Raya Natal Tahun 2025. Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah memenuhi persyaratan dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman.

Penyerahan surat keputusan penerimaan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala pada Selasa, 23 Desember 2025.

Persyaratan dan Besaran Remisi

Kepala Lapas Kelas IIB Sintang, Mohamad Rizal Fuadi, menerangkan bahwa seluruh penerima remisi merupakan narapidana yang beragama Kristiani. Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga dua bulan, tergantung pada lama masa hukuman yang telah dijalani oleh masing-masing narapidana.

“Total warga binaan yang mendapatkan remisi Natal tahun ini berjumlah 102 orang, dengan besaran remisi yang berbeda-beda sesuai masa pidana yang telah dijalani di Lapas Kelas IIB Sintang,” jelas Rizal Fuadi.

Namun demikian, Kalapas menegaskan bahwa tidak ada narapidana yang langsung bebas pada perayaan Natal tahun 2025 ini.

“Untuk Natal tahun ini, tidak ada warga binaan yang langsung bebas,” tegasnya.

Ketentuan Pemberian Remisi

Lebih lanjut, Rizal Fuadi memaparkan bahwa remisi diberikan dengan persyaratan yang jelas. Narapidana harus telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan, serta menunjukkan perilaku baik dan tidak melakukan pelanggaran disiplin selama berada di dalam lembaga pemasyarakatan.

“Remisi ini kita berikan kepada narapidana yang telah menjalankan kewajibannya dengan baik. Selain itu, remisi juga merupakan hak warga binaan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *