Posted in

Polisi Ungkap Bahaya Praktik Suntik Tabung Gas Ilegal Menggunakan LPG 3 Kg

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap praktik pengoplosan gas ilegal yang memindahkan gas LPG bersubsidi ke dalam tabung non-subsidi. Aktivitas ini tidak hanya merugikan negara dan konsumen, tetapi juga menyimpan potensi bahaya serta risiko ledakan yang serius.

“Tentu pemindahan ini tidak melalui proses yang aman, sehingga bisa menimbulkan risiko kebocoran, kemudian kebakaran, termasuk juga ledakan,” ujar Ditreskrimsus PMJ Kombes Edy Suranta Sitepu di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Rabu (24/12).

“Yang mana ini sangat berbahaya untuk menimbulkan ataupun mengancam keselamatan jiwa pelaku maupun masyarakat yang ada di sekitarnya,” sambungnya.

Bahaya Kesehatan dan Keselamatan

Selain risiko ledakan, Edy menjelaskan bahwa praktik ilegal ini juga membahayakan kesehatan orang yang melakukan penyuntikan. Gas yang terhirup dapat mengakibatkan sesak napas hingga berpotensi menyebabkan kematian.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil membongkar praktik tersebut di dua wilayah, yaitu Jakarta Timur dan Kota Depok. Tiga orang dengan inisial PBS, SH, dan JH telah diamankan dalam operasi tersebut.

Barang Bukti dan Modus Operandi

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tabung gas melon atau gas LPG 3 kg, tabung gas 12 kg, serta tabung gas 50 kg. Pelaku diketahui meraup keuntungan sekitar Rp 200 ribu dari penjualan gas oplosan berukuran 12 kg dan sekitar Rp 500 ribu untuk gas berukuran 50 kg.

“Pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan perubahannya dengan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” jelas Edy.

Dukungan dari Pertamina

Sales Area Manager Jabode Retail Pertamina, Muhammad Ivan menyatakan dukungan penuh terhadap Kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum agen yang melakukan kecurangan seperti pengoplosan gas subsidi ke tabung gas non-subsidi.

“Kami tidak mentolerir setiap adanya pelanggaran yang terjadi apalagi urusan subsidi pada masyarakat,” ujar Ivan.

Ia juga menekankan bahwa praktik semacam itu sangat berbahaya karena dilakukan tanpa menggunakan peralatan yang seharusnya.

“Tabung LPG ini diisi itu melalui menggunakan alat yang ada di SPBE kami dengan aturan dan sangat ketat. Jadi pemindahan secara manual itu bisa berdampak kecelakaan atau kebakaran yang bisa merugikan kita semua,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *