Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara penyerahan uang rampasan negara senilai Rp 6,6 triliun yang berasal dari hasil penertiban kawasan hutan. Acara tersebut dilaksanakan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu (24/12).
Prabowo tiba di lokasi sekitar pukul 14.55 WIB dengan mengenakan setelan safari berwarna cokelat. Kedatangannya langsung disambut oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, serta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Penyerahan Uang Rampasan Negara
Sesampainya di tempat acara, Prabowo langsung mendatangi tumpukan uang tunai senilai Rp 6,6 triliun tersebut. Dia terlihat berbincang sebentar dengan Menteri Pertahanan dan Jaksa Agung.
Acara ini juga dihadiri oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, CEO BPI Danantara Rosan Roeslani, Kepala BPKP Yusuf Ateh, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, serta Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya.
Dana sebesar Rp 6,6 triliun tersebut dikumpulkan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui berbagai upaya penertiban yang telah dilaksanakan. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada negara melalui Kementerian Keuangan.
Hasil Penertiban Kawasan Hutan
Satgas PKH, sejak dibentuk, telah berhasil menertibkan lahan sawit ilegal seluas 3,4 juta hektare yang berada di kawasan hutan.
Dari total luas tersebut, Satgas PKH telah menyerahkan lahan seluas 1,5 juta hektare kepada PT Agrinas Palma Nusantara, lahan seluas 81.793 hektare kepada Kementerian Lingkungan Hidup, sedangkan sisanya seluas 1,8 juta hektare masih dalam tahap verifikasi dan pemenuhan kelengkapan administrasi.
Satgas PKH juga melakukan penagihan pembayaran denda administratif kepada para pihak yang melakukan pelanggaran.
Tindakan ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa para pelaku pelanggaran penggunaan kawasan hutan dapat ditindak sesuai dengan hukum, sebagaimana yang diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021.
Formula Penghitungan Denda Administratif
Satgas PKH telah membahas formula penghitungan denda administratif. Berikut rinciannya:
– Untuk usaha perkebunan sawit: Luas Pelanggaran Kawasan Hutan (hektare) x Jangka Waktu Pelanggaran dikurangi estimasi usia tidak produktif selama 5 tahun x Tarif Denda Rp 25 juta (25 juta/hektare/tahun).
– Untuk usaha perkebunan mengingat jenisnya beragam, maka pengenaannya berbeda-beda antara jenis tambang yang satu dengan jenis tambang lainnya
Adapun untuk komposisinya yang saat ini telah diwacanakan antara lain:
a. simulasi tarif tunggal batu bara sebesar Rp353.998.441 untuk setiap hektare per tahun;
b. simulasi tarif tunggal nikel sebesar Rp6.507.006.574 untuk setiap hektare per tahun;