Polda Metro Jaya Ungkap Praktik Pengoplosan LPG Subsidi
Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas LPG dari tabung bersubsidi ke tabung nonsubsidi. Tiga tersangka dengan inisial PBS, SH, dan JH ditetapkan dalam kasus ini. Mereka diketahui beroperasi di wilayah Jakarta Timur dan Depok.
“TKP-nya tadi kalau di Jakarta Timur ada di Jalan Raya Kayu Tinggi, Kelurahan Cakung. Kemudian yang di Depok ada di Jalan Edi Santoso Nomor 89, Kelurahan Cipayung Ratu Jaya,” jelas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (24/12).
Praktik Berjalan 18 Bulan untuk Meraup Keuntungan
Menurut Edy, praktik ilegal ini telah berlangsung selama 18 bulan. Motif utamanya adalah meraih keuntungan besar dengan menjual LPG nonsubsidi yang diisi menggunakan gas bersubsidi.
“Penyalahgunaan gas LPG 3 kg atau yang subsidi terjadi ketika produk tersebut digunakan oleh pihak yang tidak berhak atau diperjualbelikan secara ilegal untuk meraup keuntungan oleh pelaku-pelaku yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Mekanisme dan Harga Jual Tabung Oplosan
Polisi belum mengungkap total keuntungan yang berhasil diraup para tersangka dari praktik ini. Namun Edy mengungkapkan bahwa satu tabung gas LPG 12 kilogram nonsubsidi hasil oplosan dijual hingga Rp 200 ribu, padahal modalnya hanya Rp 80 ribu karena menggunakan empat tabung gas LPG 3 kg.
“Di mana yang subsidi tersebut bisa dijual yang 12 kg dengan modal Rp 80.000, ini bisa mencapai keuntungan lebih dari Rp 50.000 karena dia dijual di harga Rp 130.000 sampai dengan Rp 200.000,” tutur Edy.
“Ini menggunakan alat suntik untuk memindahkan gas tersebut,” tambahnya.
Oplosan untuk Ukuran Besar 50 Kilogram
Para tersangka tidak hanya menjual gas oplosan untuk ukuran 12 kilogram, tetapi juga untuk ukuran 50 kg. Tabung berukuran besar tersebut dijual hingga Rp 510 ribu.
“Kalau yang 50 kg ini membutuhkan 17 sampai dengan 18 tabung gas LPG ukuran 3 kg. Para tersangka, satu tabung yang 50 kg ini bisa mendapatkan keuntungan Rp 480.000 sampai dengan Rp 510.000,” ujarnya.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan perubahannya dengan ketentuan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.