Seorang lansia berusia 62 tahun diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang siswi Sekolah Dasar berusia 9 tahun di wilayah Kubu Raya. Pelaku yang saat ini telah ditahan di Mapolres Kubu Raya mengaku ingin menyalurkan hasratnya.
Kronologi Kejadian
“Terkait kasus pencabulan yang terjadi pada Sabtu, 6 Desember 2025 sekira pukul 11.30 WIB. Pelaku berinisial H (62). Pada saat korban akan jajan di toko di situlah pencabulan yang dilakukan oleh H di tempat dia berjualan,” ungkap Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, Rabu, 24 Desember 2025.
Menurut Ade, dari pengakuan sementara pelaku mengaku tidak tahan dengan hasrat yang dipendam selama ini. “Alasannya dia ingin menyalurkan hasrat yang selama ini tidak tersalurkan oleh pelaku. Pencabulan tersebut terjadi 1 kali,” ujarnya.
Proses Hukum dan Imbauan
Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Polres Kubu Raya dan menjalani proses hukum sesuai perbuatannya. “Pelaku sudah kami amankan untuk proses selanjutnya. Kami telah melakukan penyelidikan intensif apakah ada korban lain. Dan kami mengimbau kepada masyarakat kalau memang mendengar ataupun melihat ada korban lain, silakan melapor,” ungkapnya.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.