Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) berhasil menguasai kembali kawasan hutan dan perkebunan kelapa sawit ilegal seluas 4,08 juta hektare. Lahan tersebut kemudian telah dikembalikan kepada negara melalui beberapa tahap penyerahan.
Pada Rabu (24/12), dilakukan penyerahan tahap kelima dari Satgas PKH kepada negara. Proses tersebut dilaporkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam acara penyerahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan dan penyelamatan keuangan negara di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta.
Total Luas Kawasan Hutan yang Dikuasai Kembali
“Pada hari ini dapat kami laporkan total kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali dengan total seluas 4.081.560,58 hektare,” kata ST Burhanuddin.
“Dari jumlah tersebut, Satgas PKH akan menyerahkan kembali lahan kawasan hutan tahap 5 dengan total 896.969,143 hektare,” jelas dia.
Penyerahan seluas 896,9 ribu hektare tersebut terdiri dari dua kategori utama. Pertama, lahan perkebunan kelapa sawit yang diserahkan kepada kementerian dan lembaga terkait, dari Satgas PKH ke Kementerian Keuangan, kemudian ke Danantara, dan selanjutnya ke Agrinas seluas 240.575,383 hektare dari 124 subjek hukum yang tersebar di enam provinsi.
Kedua, lahan kawasan hutan konservasi yang diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan pemulihan kembali hutan seluas 688.427 hektare yang tersebar di sembilan provinsi.
Proses Penyerahan dan Struktur Satgas PKH
Prosesi penyerahan secara simbolis dilakukan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta. Penyerahan itu juga disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Satgas PKH dibentuk sesuai dengan Perpres No. 5 Tahun 2025 pada Januari 2025 lalu. Badan ini terdiri dari tim Pengarah dan tim Pelaksana dengan struktur kepemimpinan yang jelas.
Tim Pengarah dipimpin oleh Ketua yang dijabat oleh Menteri Pertahanan, dengan Wakil Ketua I dijabat oleh Jaksa Agung, Wakil Ketua II oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia, dan Wakil Ketua III oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Anggota tim Pengarah meliputi Menteri Kehutanan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Keuangan, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, serta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Tim Pelaksana dipimpin oleh Ketua yang dijabat oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung. Wakil Ketua I dijabat oleh Kepala Staf Umum, Tentara Nasional Indonesia, Wakil Ketua II oleh Kepala Badan Reserse Kriminal, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Wakil Ketua III oleh Deputi Bidang Investigasi, Badan Pengawasan Pembangunan Keuangan dan Pembangunan.
Anggota tim Pelaksana mencakup berbagai direktur jenderal dan pejabat tinggi dari kementerian terkait, termasuk Direktur Jenderal Strategi Pertahanan dari Kementerian Pertahanan, beberapa direktur jenderal dari Kementerian Kehutanan, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Direktur Jenderal Perkebunan dari Kementerian Pertanian, serta pejabat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Keuangan, dan lembaga lainnya.