Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan tanggapan terkait bawahannya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
Burhanuddin menyatakan, dirinya terus mengingatkan para jaksa di daerah agar tidak melakukan tindakan yang melanggar peraturan dan janji yang diucapkan saat dilantik sebagai jaksa.
Komitmen Penegakan Hukum
“Enggak lah [instruksi khusus], instruksi kembali lah saya ingatkan aja, mengingatkan mereka di daerah agar tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan aturan peraturan, dengan janji-janji mereka,” ujar Burhanuddin kepada wartawan, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (24/12).
Ia menekankan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan bawahannya akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Burhanuddin mengaku terbantu oleh lembaga antirasuah dalam penegakan hukum, khususnya terhadap bawahannya yang diduga melakukan korupsi.
“Yang pasti, apa pun, saya akan tindak tegas. Dan saya bersyukur dibantu oleh KPK, bersyukur,” ucap dia.
“Bahwa kita kan, kemarin kan udah lihat, kita ada juga yang kita tangani sendiri. Dan mohon doa restunya, ya,” imbuhnya.
Kasus OTT di Banten
Pada pekan lalu, KPK melaksanakan operasi tangkap tangan di sejumlah wilayah. Di wilayah Banten, operasi senyap tersebut berhasil menangkap sembilan orang, termasuk seorang jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten.
Jaksa tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap warga negara asing dari Korea Selatan yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pencurian data.
Oknum jaksa itu diduga melakukan pemerasan dengan mengancam akan memberikan tuntutan hukuman yang lebih berat.
Kemudian, KPK menyerahkan pihak yang diamankan dalam operasi di Banten tersebut beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung.
Kejagung kemudian menetapkan jaksa tersebut sebagai tersangka pemerasan. Terdapat tiga orang jaksa yang diduga terlibat dalam pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan tersebut.
Ketiga jaksa tersebut adalah Kasi Pidum Kejari Tigaraksa Herdian Malda Ksastria, Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten Rivaldo Valini, dan Kassubag Daskrimti Kejati Banten Redy Zulkarnain.
Mereka belum memberikan pernyataan terkait kasus yang menjerat mereka.
Operasi di Kalimantan Selatan
Secara bersamaan, KPK juga melaksanakan operasi tangkap tangan di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Dalam operasi tersebut, tiga orang jaksa dari Kejaksaan Negeri HSU ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka tersebut adalah Kajari HSU Albertinus P Napitupulu, Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto, dan Kasi Datun Kejari HSU Tri Taruna Fariadi.
Tri Taruna Fariadi sempat melarikan diri dari operasi tersebut. Belakangan, Kejagung berhasil mengamankan Tri Taruna yang kemudian diserahkan kepada KPK.
Dalam kasus ini, Kajari HSU Albertinus Napitupulu diduga menerima aliran dana sebesar Rp 804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara. Tri Taruna dan Asis diduga berperan sebagai perantara.
Dana tersebut diduga berasal dari pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di Hulu Sungai Utara, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan jajaran Rumah Sakit Umum Daerah.
Albertinus diduga meminta uang dengan modus agar Laporan Pengaduan dari Lembaga Swadaya Masyarakat yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas-dinas tersebut tidak ditindaklanjuti secara hukum.
Ketiga tersangka tersebut belum memberikan keterangan terkait kasus yang menimpa mereka.