Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan harus ditujukan untuk kepentingan masyarakat luas, bukan hanya untuk kelompok tertentu.
Pernyataan tersebut disampaikan Burhanuddin dalam acara penyerahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan serta upaya penyelamatan keuangan negara di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada Rabu (24/12).
Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
“Kita pastikan bahwa kehutanan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan anugerah yang dimiliki bangsa Indonesia, harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok orang,” ujar Burhanuddin.
Burhanuddin juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang konsisten tanpa memandang status, termasuk jika ditemukan indikasi pelanggaran dalam pengelolaan hutan.
“Hukum harus tegak, dan penegakan hukum yang tegas diperlukan sebagai rangka menjaga stabilitas nasional,” jelas dia.
Identifikasi Perusahaan Penyebab Bencana
Dalam kesempatan tersebut, Burhanuddin mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah melakukan identifikasi terhadap sejumlah perusahaan yang diduga turut menyebabkan banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Burhanuddin menyebut, Satgas PKH telah melakukan klarifikasi terhadap 27 perusahaan yang berada di tiga provinsi tersebut.
“Satgas PKH telah melakukan identifikasi dengan temuan yakni sejumlah besar entitas korporasi dan perorangan terindikasi kontribusi terhadap bencana bandang, dan Satgas PKH telah melakukan klarifikasi terhadap 27 perusahaan yang tersebar di tiga provinsi tersebut,” katanya.
Bencana Bukan Sekadar Fenomena Alam
Berdasarkan hasil klarifikasi, kata dia, ditemukan bahwa bencana banjir dan longsor tersebut bukan hanya sekadar fenomena alam biasa.
“Berdasarkan hasil klarifikasi Satgas PKH dan hasil analisa Pusat Riset Interdisipliner ITB, diperoleh temuan terdapat korelasi kuat bahwa bencana banjir besar di Sumatera bukan hanya fenomena alam biasa, melainkan terarah pada alih fungsi lahan yang masif di hulu sungai Daerah Aliran Sungai yang bertemu dengan curah hujan yang tinggi,” tutur dia.
“Sehingga, dampak hilangnya tutupan vegetasi di hulu daerah aliran sungai yang menyebabkan daya serap tanah berkurang, aliran air permukaan meningkat tajam, hujan ekstrem, dan banjir bandang akibat volume air meluber ke permukaan,” imbuhnya.
Rekomendasi Investigasi Lanjutan
Burhanuddin menekankan bahwa pihaknya bersama Satgas PKH pun merekomendasikan agar melanjutkan proses investigasi terhadap seluruh subjek hukum yang diduga berkontribusi terhadap bencana tersebut.
“Rekomendasi Satgas PKH menyikapi hal tersebut yakni melanjutkan proses investigasi terhadap seluruh subjek hukum yang dicurigai baik di Sumut, Aceh, maupun Sumbar yang melibatkan seluruh stakeholder, Satgas PKH, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Polri,” ucap dia.
“Guna menyelamatkan langkah menghindari tumpang tindih pemeriksaan dan percepatan penuntasan kasus secara efektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.