Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), menyatakan bahwa besaran bantuan, terutama Jaminan Hidup (Jadup) untuk korban banjir dan longsor di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh masih dalam proses konsolidasi antar Kementerian dan Lembaga.
Sebelumnya, Gus Ipul telah menyebutkan beberapa bentuk bantuan yang akan diberikan, termasuk Jadup sebesar Rp 10 ribu per hari, bantuan pengisian rumah senilai Rp 3 juta, dan pemulihan ekonomi sebesar Rp 5 juta. Namun, angka-angka tersebut masih menggunakan indeks tahun 2020 dan berpotensi mengalami perubahan.
Koordinasi Antar Lembaga Terus Berjalan
“Ya, terus kita konsolidasi. Hari ini tadi saya ketemu Pak Seskab, Pak Teddy, untuk menyampaikan perencanaan yang sudah kami buat. Dan kami laporkan kepada Pak Teddy tentang koordinasi kami dengan Kepala Bappenas, dengan BNPB, dan juga dengan Kementerian Keuangan. Sebelum nanti pada akhirnya kita tentu mengikuti arahan Bapak Presiden,” ucap Gus Ipul di Bekasi, Rabu (24/12).
“Jadi kami masih konsolidasikan. Misalnya soal kenaikan nilai Jadup itu, atau besaran Jadup itu, kami berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan. Kami bersurat resmi untuk bisa dihitungkan yang sesuai dengan kebutuhan setiap individu, setiap harinya. Jadi ini terus berproses, ya. Alhamdulillah tadi saya dapat arahan-arahan yang cukup jelas dari Pak Seskab. Yang ini akan kita tindak lanjuti ke depannya,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa besaran nominal yang sebelumnya disampaikan belum final. Menurutnya, Kementerian Sosial masih menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto.
Menunggu Arahan Presiden
“Ya (belum final), nunggu arahan Presiden nanti. Jadi finalnya itu setelah kita mendapatkan arahan dari Bapak Presiden. Karena itu kan banyak ya dukungan-dukungan yang diberikan oleh pemerintah itu. Ada yang dari Kementerian Sosial, ada yang dari BNPB, dan ada juga yang dari Bappenas,” ucap Gus Ipul.
“Ya ini semua nanti akan diintegrasikan, gitu ya. Ini akan diintegrasikan, dan ini dukungan pasca kedaruratan. Jadi bagi keluarga yang terdampak, yang mungkin nanti tinggal di huntara, atau tinggal di hunian tetap, atau juga mungkin mereka sewa, keluarga-keluarga yang sewa, untuk kemudian menunggu rumahnya bisa diperbaiki kembali,” tambahnya.
Ketika ditanya mengenai usulan besaran nominal Jadup yang baru, Gus Ipul menyatakan bahwa pengumuman akan dilakukan pada waktu yang tepat.
“Ya, nantilah (diumumkan) pada saatnya. Sampai sekarang masih kita proses. Jadi mohon maaf saya belum bisa memberikan besarannya pada hari ini, karena ini semua masih dalam berproses. Setelah itu nanti kita akan lapor bersama-sama ke Bapak Presiden,” jelas Gus Ipul.
Ia menjelaskan bahwa jika terjadi perubahan nominal dari indeks tahun 2020, maka akan diterbitkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) yang baru.
“Ya, otomatis akan ada revisi Permensos (bila nominal berubah). Kalau memang itu nanti disetujui sesuai arahan Presiden, ya akan kita berubah Permensosnya. Memang prosesnya harus begitu. Nah, kami sekarang sedang konsolidasi, dan saya tadi sudah melapor secara utuh kepada Pak Seskab untuk bisa ditindaklanjuti dan diberikan arahan lebih lanjut,” tandasnya.