Menjelang pergantian tahun, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan secara resmi telah menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Palembang untuk tahun 2026.
Kenaikan ini memberikan angin segar bagi para pekerja sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.
Penetapan Resmi UMK Palembang 2026
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menyatakan telah mengetahui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No: 982/KPTS/DISNAKERTRANS/2025, yang menetapkan UMK Kota Palembang tahun 2026 sebesar Rp 4.192.837, dengan kenaikan sebesar 7,05 persen dari tahun sebelumnya.
Tidak hanya itu, sektor-sektor unggulan di Kota Palembang juga mendapatkan perhatian khusus melalui penetapan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) berdasarkan SK Gubernur Sumsel No: 990/KPTS/DISNAKERTRANS/2026.
Rincian Upah Minimum Sektoral Kota
Besaran UMSK Kota Palembang Tahun 2026:
- Sektor Industri Pengolahan: Rp 4.318.622
- Sektor Listrik, Gas, dan Air: Rp 4.276.694
- Sektor Angkutan/Transportasi dan Pergudangan: Rp 4.318.622
- Sektor Perdagangan Besar, Eceran, Rumah Makan, dan Hotel: Rp 4.276.694
- Sektor Keuangan, Asuransi, Usaha Persewaan, Bangunan Tanah, dan Jasa Perusahaan: Rp 4.276.694
“Seluruh ketetapan ini mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026, dan merupakan hasil dari kesepakatan Dewan Pengupahan Kota Palembang yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja,” kata Ratu Dewa, Kamis, 25 Desember 2025.
Oleh karena itu, Ratu Dewa berharap penetapan UMK dan UMSK ini tidak hanya menjadi bentuk perlindungan terhadap hak-hak pekerja, tetapi juga menjadi pemicu peningkatan produktivitas di sektor-sektor strategis.
“Pemerintah Kota Palembang menekankan pentingnya kolaborasi antara dunia usaha dan pekerja untuk menciptakan iklim kerja yang sehat dan kompetitif,” katanya.
Bahkan, kata Dewa, kenaikan yang telah disepakati Dewan Pengupahan ini dapat menjadi sinergi pekerja dan dunia usaha, yang bertujuan untuk berkesinambungan.
“Kenaikan ini adalah bentuk komitmen kita untuk menjaga keseimbangan. Di satu sisi, kita ingin memastikan pekerja mendapatkan upah yang layak, di sisi lain kita juga ingin dunia usaha tetap tumbuh dan berkelanjutan,” katanya.