Seorang pria yang menggunakan atribut ojek online (ojol) mengeluarkan senjata api dan menembaki pria berbaju merah muda di media sosial. Diketahui, senjata yang digunakan merupakan airsoft gun.
Dalam video yang beredar, terlihat pria tersebut menembakkan airsoft gun lebih dari sepuluh kali.
Meskipun ditembaki, pria berbaju merah muda itu masih berupaya melawan hingga akhirnya motor pelaku terjatuh. Setelah terjatuh, pelaku menjadi bulan-bulanan warga.
Kronologi Penipuan Emas Palsu
Setelah dikeroyok, warga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Peristiwa itu terjadi pada Rabu sore (24/12) saat pelaku diduga menjual emas palsu.
“Menjual emas palsu karena diketahui, kemudian dikejar pembeli sehingga pelaku menembakkan senjata airsoft gun,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, Kamis (25/12).
Pelaku diketahui bernama Hendra Jaya yang menjual liontin seberat 7 gram seharga Rp 5 juta kepada korban bernama Engkim Yoso Utomo. Setelah mengetahui emas tersebut palsu, korban meminta uangnya kembali kepada pelaku.
Upaya Pelarian dengan Menembak
Uang sempat dikembalikan. Namun, saat korban menghitung uang, pelaku mencoba melarikan diri dengan menembakkan airsoft gun.
“Pada saat menghitung uang tersebut, saudara Hendra Jaya berusaha melarikan diri dengan cara menembakkan senjata api airsoft gun sebanyak lima kali ke arah saudara Engkim Yoso Utomo dan mengenai pipi kanan,” ujar Budi.
Polisi mengamankan empat barang bukti berupa liontin emas palsu, senjata api airsoft gun, jaket ojol, dan satu unit sepeda motor.
Jerat Hukum yang Dihadapi Pelaku
Atas perbuatannya, pelaku dijerat tiga pasal, yakni Pasal 351 dan 378 KUHP serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa atau memiliki senjata api tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.