Posted in

Truk Batu Bara Dilarang Melintasi Jalan Umum di Muba Mulai 1 Januari 2026

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menetapkan kebijakan baru yang melarang truk angkutan batu bara menggunakan jalan umum mulai 1 Januari 2026 mendatang.

Seluruh kendaraan pengangkut batu bara diwajibkan beralih ke jalan khusus pertambangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Koordinasi dengan Perusahaan Pertambangan

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Bupati Musi Banyuasin, H M Toha Tohet, dalam rapat koordinasi bersama jajaran Pemkab Muba dan perwakilan perusahaan pertambangan batu bara pada Rabu, 24 Desember 2025.

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 yang melarang penggunaan jalan umum oleh angkutan batu bara efektif 1 Januari 2026. Instruksi ini mewajibkan semua perusahaan untuk menggunakan jalan khusus pertambangan.

Bupati Toha menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk melaksanakan instruksi Gubernur Sumsel. Ia menyatakan bahwa jika setelah tanggal yang ditentukan masih ditemukan truk batu bara melintas di jalan umum, akan dilakukan tindakan penghentian.

“Kita sudah beberapa kali menggelar rapat. Intinya, kebijakan ini mengacu pada instruksi Gubernur. Jika per 1 Januari 2026 masih ada angkutan batu bara yang menggunakan jalan umum, maka akan dihentikan,” ujar Toha.

Kondisi Jalan dan Koordinasi Forkopimda

Pemkab Muba juga akan berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk memastikan implementasi kebijakan ini di lapangan.

Penjabat Sekretaris Daerah Muba, Drs Syafaruddin MSi, menjelaskan bahwa kondisi jalan di Kabupaten Muba saat ini cukup rentan. Tingginya curah hujan dan lebar jalan yang terbatas mempengaruhi kelancaran lalu lintas serta keselamatan pengguna jalan.

Menurut Syafaruddin, aspirasi masyarakat terkait kemacetan dan kerusakan jalan menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Ia juga menyoroti pola komunikasi beberapa perusahaan tambang yang lebih dulu berkonsultasi ke pemerintah provinsi, padahal jalan yang digunakan berada dalam kewenangan kabupaten.

“Jalan yang digunakan itu jalan kabupaten. Seharusnya berkomunikasi dengan kami terlebih dahulu sebelum ke provinsi, karena keluhan masyarakat langsung disampaikan kepada bupati,” katanya.

Inventarisasi Perusahaan dan Progres Jalan Khusus

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Muba, Ahmad Wendiansyah, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan inventarisasi perusahaan tambang batu bara di wilayah Muba untuk dilaporkan ke Pemerintah Provinsi Sumsel.

Ia mengungkapkan bahwa masih ada perusahaan yang belum sepenuhnya memiliki jalan khusus, meskipun sebagian sedang dalam proses pembangunan. Oleh karena itu, ia meminta perusahaan untuk menyampaikan laporan terbaru mengenai progres pembangunan jalan khusus tersebut.

“Masih ada perusahaan yang jalannya belum selesai, tetapi sedang berproses. Kami minta progresnya dilaporkan secara berkala,” ujarnya.

Dari pihak perusahaan, Prasetyo Diatmono yang mewakili PT Astaka dan PT Baturona menyampaikan bahwa pembangunan jalan khusus merupakan tanggung jawab perusahaan pertambangan. Jalan khusus yang direncanakan memiliki panjang sekitar 104 kilometer.

“Untuk pengerasan jalan, saat ini sudah mencapai sekitar 79 kilometer atau sekitar 79 persen. Kendala yang masih dihadapi adalah pembebasan lahan,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *