Posted in

Kejagung Lakukan Mutasi dan Rotasi 68 Pejabat, Termasuk Kajari Kabupaten Bekasi dan Hulu Sungai Utara

Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi dan rotasi terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa. Total terdapat 68 pejabat yang mengalami perubahan jabatan dalam kebijakan ini.

Berdasarkan surat mutasi dan rotasi yang diterima, beberapa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) mengalami pergantian posisi. Perubahan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025.

“Benar,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi terkait surat mutasi dan rotasi tersebut, Jumat (26/12).

Pergantian Kajari Kabupaten Bekasi

Dalam keputusan tersebut, Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman dicopot dari jabatannya. Posisi yang ditinggalkan Eddy akan diisi oleh Semeru yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara.

Sementara itu, belum diketahui jabatan yang kini diemban oleh Eddy. Pencopotan Eddy terjadi tidak lama setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bekasi yang dilaksanakan pada Kamis (18/12) lalu.

Dalam operasi yang menyasar Bupati Bekasi Ade Kuswara tersebut, rumah Eddy turut disegel oleh lembaga antirasuah. Namun, belum diketahui keterkaitan Eddy dalam OTT tersebut.

Perubahan di Hulu Sungai Utara

Kajari Hulu Sungai Utara (HSU) juga mengalami pergantian. Posisi tersebut kini diemban oleh Budi Triono yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejati Kepulauan Riau.

Budi menggantikan Albertinus Napitupulu yang terjaring dalam OTT KPK pada Kamis (18/12) lalu. Albertinus kemudian dijerat sebagai tersangka pemerasan bersama dua anak buahnya, yakni Kasi Intel Kejari HSU, Asis Budianto, dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU, Tri Taruna Fariadi.

Ketiganya diduga melakukan pemerasan kepada sejumlah perangkat daerah di HSU. Di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan jajaran RSUD.

Mutasi Kajari Kabupaten Tangerang

Mutasi juga dilakukan terhadap Kajari Kabupaten Tangerang, Afrillianna Purba. Ia kini menjabat sebagai Kepala Bidang Manajemen Sumber Daya Kesehatan Yustisial pada Pusat Kesehatan Yustisial Kejaksaan Agung.

Jabatan yang ditinggalkan Afrillianna akan diisi oleh Fajar Gurindro yang sebelumnya mengemban tugas sebagai Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Lampung.

Pencopotan jabatan Afrillianna terjadi tidak lama setelah salah satu anak buahnya dijerat sebagai tersangka pemerasan, yakni Herdian Malda Ksastria yang merupakan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang.

Herdian bersama dua jaksa lainnya, yakni Redy Zulkarnain selaku Kasubag Daskrimti Kejati Banten dan Rivaldo Valini selaku JPU dari Kejati Banten diduga memeras warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan.

WNA Korsel tersebut merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan pencurian data. Oknum jaksa itu diduga memeras dengan mengancam WN Korsel tersebut akan dituntut dengan hukuman yang lebih berat.

Kasus itu sempat terendus oleh KPK hingga kemudian menangkap salah satu jaksa lewat OTT yang berlangsung pada Rabu (17/12) malam. Belakangan, KPK kemudian menyerahkan pihak yang diamankan dalam OTT di wilayah Banten tersebut ke Kejagung.

Selain sosok yang ditangkap, barang bukti yang diamankan dalam operasi senyap itu juga turut diserahkan ke Kejagung. Kejagung kemudian menjerat tiga orang jaksa sebagai tersangka pemerasan. Ketiganya menjadi tersangka bersama dua orang lainnya, yakni pengacara berinisial DF dan ahli bahasa berinisial MS.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *