Posted in

Disperindag Lampung: Praktik Tying Minyakita Didominasi Produk dari Luar Daerah

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung mengemukakan bahwa praktik tying atau penjualan Minyak Goreng Rakyat (Minyakita) secara bundling di wilayah tersebut sebagian besar melibatkan produk yang berasal dari luar daerah.

Plt. Kepala Disperindag Provinsi Lampung Mohammad Zimmi Skil menyatakan, temuan ini didasarkan pada hasil investigasi lapangan yang dilakukan instansinya menyusul laporan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Mekanisme Praktik Tying

Zimmi menjelaskan bahwa praktik tying yang dimaksud adalah mewajibkan konsumen membeli produk lain sebagai syarat untuk memperoleh Minyakita. Produk pendamping tersebut umumnya berupa minyak goreng premium.

“Dua hari yang lalu, KPPU ke Disperindag audiensi terkait tying Minyakita. Tying itu bundling, jadi mewajibkan beli second brand kalau mau beli Minyakita. Second brand-nya minyak premium,” ujar dia.

Menurut Zimmi, praktik tersebut tidak diperbolehkan, terlebih Minyakita merupakan barang kebutuhan pokok yang harganya telah diatur pemerintah.

“Minyakita itu kewajiban produsen ekspor CPO dan turunannya melalui skema Domestic Market Obligation. Harganya sudah diatur sampai ke tangan konsumen sebesar Rp15.700,” jelas dia.

Produsen Lokal dan Pelaporan

Ia menegaskan bahwa Lampung merupakan salah satu daerah produsen Minyakita dan temuan terkait praktik tying tersebut telah dilaporkan ke Kementerian Perdagangan.

“Kita sudah laporkan juga ke Kementerian Perdagangan bahwa Lampung ini produsen minyak,” kata Zimmi.

Zimmi menyebutkan, Minyakita produksi Lampung berasal dari sejumlah perusahaan, di antaranya LDC Indonesia, Domus, Bumi Waras, dan Tunas Baru Lampung. Volume produksi Minyakita dari masing-masing perusahaan menyesuaikan dengan jumlah ekspor CPO yang dilakukan.

“Besarannya bergantung dengan jumlah ekspornya,” ujar Zimmi.

Mekanisme Distribusi dan Identifikasi Produk

Meski demikian, Disperindag Lampung mengakui tidak dapat membatasi masuknya Minyakita dari luar daerah. Untuk mengetahui asal produksi, masyarakat dapat melihat kode pada kemasan.

“Untuk melihat asal produksi Minyakita bisa dilihat dari kode kemasan produksinya,” kata dia.

Sebagai langkah antisipasi, Disperindag Lampung menyarankan masyarakat membeli Minyakita sesuai harga eceran tertinggi di Rumah Pangan Kita (RPK) Mitra Bulog yang tersedia di pasar tradisional.

“Contohnya di Pasar Tugu ada tiga toko, Pasar Kangkung ada tiga toko, Pasar Panjang begitu, Jatimulyo juga begitu,” ujar Zimmi.

Ia menambahkan, distribusi Minyakita dilakukan melalui dua jalur, yakni melalui BUMN Pangan Bulog dan distribusi langsung oleh perusahaan produsen.

“Yang kita jamin adalah distribusi oleh BUMN Pangan, oleh Bulog di 15 kabupaten/kota. Pemerintah harus memberikan solusi dari mahalnya harga minyak,” tutup dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *