Posted in

Pengirim Teror Bom ke 10 Sekolah di Depok Dijerat UU ITE, Terancam 4 Tahun Bui

Hylmi Rafif Rabbi (23 tahun), mahasiswa Universitas Binus Jurusan Teknik Informatika ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ancaman bom terhadap 10 sekolah di Depok, Jawa Barat.

Pelaku mengirimkan email berisi ancaman bom, penculikan, pembunuhan, hingga rencana penyebaran narkoba ke sepuluh institusi pendidikan tersebut.

Proses Penanganan Kasus

“Kami melakukan proses penyelidikan secara tegas dan kemudian juga kita melakukan proses penahanan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Depok Kompol Made Oka saat jumpa pers di Polres Depok, Jumat (26/12).

Polres Depok menangkap pengirim email berisi ancaman bom ke 10 sekolah di Depok. Foto: kumparan

Atas perbuatannya, Hylmi dijerat dengan pasal berlapis yang meliputi:

  • Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 750 juta.
  • Pasal 335 KUHP ancaman hukuman 1 tahun.
  • Pasal 336 ayat 2 KUHP ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

Motif Pelaku

Made menjelaskan bahwa Hylmi melakukan aksi teror tersebut karena merasa sakit hati akibat hubungannya dengan pacarnya yang bernama Kamila yang kandas. Pelaku menggunakan akun email Kamila dan mengaku-ngaku sebagai dirinya.

Salah satu sekolah yang menerima ancaman teror tersebut merupakan almamater Kamila.

“Motif dari tersangka untuk melakukan penteroran ataupun tindak pidana ini adalah tersangka merasa kecewa karena memang yang bersangkutan sempat berpacaran, yaitu Saudara H dan Saudari Kamila ini sempat berpacaran di tahun 2022,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Oka saat jumpa pers di Polres Depok, Jumat (26/12).

Selain itu, lamaran tersangka juga ditolak oleh Kamila dan keluarganya.

“Kemudian sempat juga keluarga besar dari Saudara H melamar tapi ditolak karena memang Saudara H sering melakukan teror kepada atau pun pengancaman, bukan hanya ke yang bersangkutan atau Saudari Kamila, tapi sampai juga kita mendapatkan bukti bahwa menteror ke kampus tempat Saudari Kamila berkuliah,” ucap Made.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *