Komisi Yudisial (KY) menyelenggarakan sidang pleno untuk mengkaji dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menangani perkara mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong.
Tiga hakim yang menjalani pemeriksaan terdiri dari Dennie Arsan Fatrika sebagai Ketua Majelis, disertai dua hakim anggota yaitu Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan. Ketiganya dilaporkan atas dugaan pelanggaran etika dalam persidangan kasus korupsi gula yang melibatkan Tom.
Putusan Sidang Pleno KY
Dalam sidang pleno yang dilaksanakan pada Senin (8/12), ketiga hakim dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Akibatnya, KY memberikan rekomendasi untuk pemberian sanksi etik. Rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA).
Sidang pleno tersebut dipimpin oleh Amzulian Rifai selaku ketua, dengan kehadiran empat anggota KY lainnya yakni Mukti Fajar Nur Dewata, Siti Nurdjanah, M. Taufiq HZ, dan Sukma Violetta.
“Menyatakan Terlapor 1 Dennie Arsan Fatrika, Terlapor 2 Purwanto S. Abdullah, dan Terlapor 3 Alfis Setyawan terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” demikian bunyi petikan salinan putusan tersebut, dikutip Jumat (26/12).
Dasar Pelanggaran dan Rekomendasi Sanksi
Ketiga hakim tersebut terbukti melanggar kode etik sebagaimana tercantum dalam Angka 1 butir 1.1. (5) dan 1.1. (7), Angka 4, Angka 8, dan Angka 10 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 juncto Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c, Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 14 Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012.
“Memberikan usul sanksi sedang kepada Para Terlapor berupa Hakim Non Palu selama 6 bulan,” bunyi putusan tersebut.
Hingga saat ini belum ada tanggapan atau pernyataan resmi dari ketiga hakim terkait sanksi etik yang diusulkan.
Respons dari Pihak Terkait
Sementara itu, penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan rasa syukur atas putusan pleno tersebut.
“Akhirnya upaya tim penasihat hukum berhasil membuktikan hakimnya bersalah,” ucap Ari saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Tom Lembong telah melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepadanya kepada KY dan Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan pelanggaran kode etik.
KY menegaskan bahwa laporan yang disampaikan oleh Tom Lembong menjadi prioritas untuk ditangani.
Sementara itu, Tom Lembong menekankan bahwa laporannya tidak mengandung niat negatif. Ia menyatakan bahwa semangat laporan tersebut ditujukan untuk perbaikan sistem hukum yang berlaku di Indonesia.
Laporan tersebut disampaikan Tom melalui tim penasihat hukumnya pada Senin (4/8) lalu, atau hanya beberapa hari setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Dengan pemberian abolisi tersebut, Tom dibebaskan dari tahanan dan proses hukumnya telah dihentikan.