Posted in

KPK Hentikan Penyidikan Kasus Tambang di Konawe Diduga Rugikan Negara Rp 2,7 T

Komisi Pemberantasan Korupsi mengakhiri penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara pada periode 2007 hingga 2014.

Padahal, dalam perkara yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,7 triliun tersebut, lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka.

“Benar, KPK telah menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dalam perkara tersebut,” jelas juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (26/12).

Alasan Penghentian Penyidikan

Budi menyatakan, selama kurun waktu penyidikan perkara tahun 2009 tersebut, telah dilakukan pendalaman tahap penyelidikan. Namun, tidak ditemukan kecukupan bukti.

“Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,” ujarnya.

“Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK,” tambah Budi.

Latar Belakang Kasus

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka. Dia diduga menerima uang sebesar Rp 13 miliar untuk menerbitkan izin kepada delapan perusahaan.

Pada saat konferensi pers penetapan tersangka, Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, mengatakan Aswad saat menjabat sebagai bupati, pernah mencabut izin tambang nikel di Konawe Utara, dari PT Antam yang merupakan perusahaan milik negara.

Kemudian, izin pertambangan dialihkan untuk sejumlah perusahaan swasta.

“ASW menerima pengajuan permohonan tambang dari delapan perusahaan yang kemudian menerbitkan 30 SK penambangan eksplorasi. Dia diduga menerima uang dari masing perusahaan,” kata Saut, saat itu.

Kerugian negara terkait kasus ini diduga mencapai Rp 2,7 triliun. Kerugian berasal dari penjualan nikel atas pemberian izin kepada sejumlah perusahaan yang diduga melawan hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *