Posted in

Singapura Hentikan Skema Izin Kerja Artis Pertunjukan Asing Mulai Juni 2026

Pemerintah Singapura akan menghentikan skema Work Permit (Performing Artiste) mulai 1 Juni 2026. Keputusan ini diambil sebagai respons atas maraknya penyalahgunaan program tersebut oleh sindikat, serta tempat hiburan yang tidak beroperasi secara aktif.

Menurut laporan The Economist, Kementerian Ketenagakerjaan Singapura (Ministry of Manpower/MOM) menyatakan bahwa mulai tanggal tersebut, pihaknya tidak akan lagi menerima permohonan baru izin kerja bagi artis pertunjukan asing. Sementara itu, pemegang izin yang masih berlaku tetap diizinkan bekerja hingga masa izinnya berakhir atau dibatalkan.

Ilustrasi performer di bar. Foto: Shutterstock AI/Shutterstock

Sejarah dan Penyalahgunaan Skema

Skema Work Permit (Performing Artiste) pertama kali diluncurkan pada 2008 untuk memungkinkan tempat hiburan berlisensi, seperti bar, hotel, dan klub malam mempekerjakan artis pertunjukan asing dari berbagai negara dalam jangka pendek, maksimal enam bulan.

Namun, hasil operasi penegakan hukum terbaru yang dilakukan MOM bersama Kepolisian Singapura menemukan berbagai pelanggaran.

Investigasi mengungkap adanya sindikat yang terhubung dengan tempat hiburan yang tidak beroperasi, tetapi tetap mempekerjakan artis asing, lalu “melepas” mereka untuk bekerja di lokasi lain.

“Melihat luasnya penyalahgunaan skema ini, MOM bersama instansi terkait menilai bahwa program tersebut sudah tidak lagi memenuhi tujuan awalnya,” ujar MOM dalam pernyataan resminya.

Ilustrasi nonton pertunjukkan di bar. Foto: Schager/Shutterstock

Implementasi dan Alternatif Baru

Mulai 1 Juni 2026, pengajuan izin kerja baru untuk artis pertunjukan asing melalui skema ini akan dihentikan sepenuhnya. Pelaku usaha yang saat ini masih mempekerjakan artis asing di bawah skema tersebut diizinkan melanjutkan kontrak hingga izin kerja berakhir.

MOM menyebut kebijakan ini telah dibahas bersama Singapore Nightlife Business Association (SNBA), agar pelaku industri memiliki waktu yang cukup untuk beradaptasi dan menyiapkan alternatif.

Sebagai pengganti, tempat hiburan disarankan untuk menggunakan jasa penyedia layanan hiburan (entertainment service provider), alih-alih mempekerjakan artis secara langsung. Selain itu, pengusaha masih dapat merekrut artis pertunjukan asing yang memenuhi syarat melalui skema izin kerja reguler yang berlaku di Singapura.

Ilustrasi performer di bar. Foto: pporiphotos/Shutterstock

Pengecualian dan Kerangka Kerja Baru

Artis asing juga masih dapat tampil untuk pertunjukan jangka pendek melalui kerangka Work Pass Exempt (WPE), namun hanya untuk acara yang didukung pemerintah, kegiatan badan statutoris, atau pertunjukan di tempat umum. Pengecualian ini tidak berlaku bagi bar, klub malam, lounge, pub, hotel, klub privat, maupun restoran yang memegang Lisensi Hiburan Publik Kategori 1.

MOM menegaskan akan terus bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan Industri, serta SNBA untuk memantau perkembangan sektor hiburan malam Singapura setelah kebijakan ini diterapkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *