Posted in

Registrasi SIM Card Berbasis Wajah di Indonesia Dimulai Januari 2026

Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Selular Indonesia telah menetapkan jadwal penerapan registrasi kartu SIM menggunakan teknologi pengenalan wajah untuk pelanggan baru. Fase awal akan dimulai pada 1 Januari 2026 dengan sistem sukarela, kemudian menjadi wajib sepenuhnya mulai 1 Juli 2026.

Marwan O. Baasir, Direktur Eksekutif ATSI, menjelaskan bahwa mulai 1 Januari 2026, masyarakat memiliki pilihan dua metode pendaftaran kartu SIM. Calon pengguna layanan seluler baru dapat memilih skema konvensional berbasis Nomor Induk Kependudukan atau langsung menggunakan verifikasi biometrik wajah.

Fase Wajib Dimulai Juli 2026

Mulai 1 Juli 2026, semua pelanggan yang ingin melakukan registrasi kartu SIM diwajibkan menggunakan wajah sebagai verifikasi biometrik. Kebijakan ini hanya berlaku untuk pengguna baru, sementara pelanggan lama tidak perlu melakukan pendaftaran ulang.

Edwin Hidayat Abdullah, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, menyatakan bahwa registrasi biometrik merupakan langkah nyata untuk mengurangi kejahatan digital. Nomor telepon seluler sering menjadi titik masuk berbagai modus penipuan seperti panggilan penipuan, spoofing, smishing, dan rekayasa sosial.

Data Kejahatan Digital

Data hingga September 2025 menunjukkan jumlah pelanggan seluler yang telah tervalidasi mencapai lebih dari 332 juta. Pada periode yang sama, Indonesia Anti Scam Center mencatat 383.626 rekening dilaporkan sebagai rekening penipuan dengan kerugian masyarakat mencapai Rp 4,8 triliun.

“Kerugian penipuan digital ini sudah mencapai lebih dari Rp 7 triliun. Bahkan setiap bulan ada 30 juta lebih scam call dan setiap orang menerima minimal satu spam call seminggu sekali. Hal tersebut yang membuat Komdigi membuat kebijakan registrasi SIM Card menggunakan face recognition,” ujar Edwin, mengutip Antara.

Pembersihan Database

Selain mengurangi kejahatan digital, kebijakan ini bertujuan membersihkan basis data nomor seluler. Saat ini tercatat lebih dari 310 juta nomor beredar, sementara populasi dewasa Indonesia sekitar 220 juta.

Komdigi menilai pembersihan database akan membuat pemanfaatan frekuensi seluler lebih optimal bagi pelanggan aktif.

Dukungan Teknis Operator

Operator seluler telah menyiapkan dukungan teknis dengan menerapkan validasi biometrik untuk penggantian kartu SIM di gerai. Mereka juga menjalani kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri yang diperpanjang setiap dua tahun.

Dari sisi keamanan, operator mengadopsi sistem bersertifikasi ISO 27001 serta teknologi liveness detection minimal ISO 30107-2 untuk mencegah pemalsuan wajah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *