Seorang oknum Kepala Pekon (Kakon) Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), Kabupaten Tanggamus, Lampung, ditangkap aparat kepolisian karena diduga melakukan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) Atar Lebar tahun anggaran 2019-2022 senilai Rp 1 miliar.
Oknum tersebut bernama Fakhrurozi. Penangkapan dilakukan setelah pelaku dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polres Tanggamus.
“Penangkapan ini merupakan upaya paksa karena tersangka tidak kooperatif setelah dilakukan dua kali pemanggilan,” ujar Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko.
Kronologi Penangkapan dan Modus Operandi
Rahmad menjelaskan penangkapan itu dilakukan pada Sabtu, 13 Desember 2025 di rumah kerabatnya yang berada di Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polres Tanggamus pada 3 Februari 2025 terkait dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) Atar Lebar tahun anggaran 2019-2022.
Modus operandi yang dilakukan yakni dengan melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa, khususnya pada pekerjaan fisik.
“Tersangka mencairkan anggaran yang dikuasakan kepada sekretaris desa dan bendahara. Setelah dana cair, seluruh anggaran diambil oleh tersangka selaku pemegang kekuasaan. Selain itu, pengelolaan APBP sejak tahun 2019 hingga 2021 tidak dilakukan secara transparan,” ujar dia.
Kerugian Negara dan Barang Bukti
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Tanggamus, perbuatan pelaku menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.030.000.000.
“Dari hasil pendalaman, dana tersebut telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi. Untuk pembelian aset masih kami dalami, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar dia.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan laporan hasil audit inspektorat yang menguatkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sendiri.
Ia mengungkapkan, upaya pengembalian kerugian negara juga telah diberikan tenggat waktu, namun tersangka tidak menunjukkan itikad baik.
Pasal yang Dijerat dan Ancaman Pidana
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar,” tutup dia.