Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa kebijakan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) tidak akan mengganggu pelayanan publik, terutama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Kebijakan WFA tersebut akan diterapkan pada akhir tahun, yaitu tanggal 29-31 Desember 2025.
Pelayanan Publik Tetap Prioritas
“Jadi kalau untuk pelayanan yang secara langsung harus berhubungan dengan orang, tetap dia harus bekerja di lapangan. Tidak bisa diwakilkan dengan WFA atau yang seperti itu. Jadi pelayanan tetap harus jalan,” ujar Pramono di kawasan Ancol Barat, Jakarta Utara, Jumat (19/12).
Pramono menekankan bahwa meskipun kebijakan WFA diberlakukan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memastikan pelayanan di tingkat kelurahan, kecamatan, dan instansi lainnya tetap berjalan normal.
Ia menambahkan bahwa penerapan WFA di lingkungan Pemprov DKI bukanlah hal baru dan selama ini telah disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan publik.
“Tetapi yang jelas, Pemerintah DKI Jakarta pasti akan melakukan efisiensi terhadap hal itu. Jadi WFA buat Pemerintah DKI bukan hal yang baru,” jelasnya.

Koordinasi dengan Kementerian Terkait
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengungkapkan bahwa imbauan kebijakan work from anywhere (WFA) menjelang tahun baru 2026, selama 29-31 Desember 2025, akan berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta.
Sekretaris Kemenko Perekonomian (Sesmenko), Susiwijono Moegiarso, menyatakan bahwa kebijakan ini sudah dikoordinasikan dengan Kementerian PANRB untuk pekerja ASN, dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk sektor swasta.
“Kami sudah koordinasi dengan Kementerian PAN RB untuk yang ASN. Kemudian untuk yang non-ASN, teman-teman dari sektor swasta, kita juga sudah koordinasi dengan Pak Menaker, mudah-mudahan nanti akan ada semacam surat,” ungkapnya saat ditemui di kantor Ombudsman RI, Rabu (17/12).
Susi menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah, masing-masing kementerian dan lembaga dapat menetapkan kebijakan WFA bagi pegawainya.
“Kami nanti akan mengirimkan surat supaya semua kementerian dan lembaga nanti menetapkan bahwa tanggal 29, 30, dan 31 Desember diperlakukan kebijakan WFA, sama dengan pada saat moment Lebaran yang lalu,” jelasnya.