Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital sedang melakukan pemantauan terhadap aplikasi dan konten digital yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan.
Tindakan ini diambil setelah terungkap dugaan penjualan dan penyalahgunaan data nasabah leasing kendaraan yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu.
Mekanisme Penanganan Pelanggaran
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa penanganan aplikasi yang diduga melanggar dapat dilakukan sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.
“Terkait dugaan penjualan dan penyalahgunaan data nasabah leasing motor yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu, penanganan terhadap aplikasi dimaksud dapat dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020,” kata Alexander saat dikonfirmasi, Jumat (19/12).
Alexander menjelaskan bahwa proses penindakan dilaksanakan melalui beberapa tahapan, mulai dari pemeriksaan, analisis, hingga rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi.
Koordinasi dengan Institusi Terkait
Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Saat ini, kami telah menindaklanjuti tujuh aplikasi yang diduga berkaitan dengan praktik mata elang dengan mengajukan permohonan penghapusan (delisting) kepada Google. Sementara itu, untuk aplikasi lain yang belum diturunkan, masih dilakukan proses verifikasi lanjutan oleh pihak platform,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa langkah tersebut masih bersifat sementara. Komdigi, kata Alexander, masih terus melakukan pencarian terhadap aplikasi serupa yang berpotensi melanggar aturan.
“Itu masih sementara. Kami masih terus melakukan pencarian aplikasi serupa,” kata dia.
Menurut Alexander, pihaknya juga terus memperkuat koordinasi dengan instansi pengawas sektor dan platform digital. Upaya ini dilakukan untuk memastikan ruang digital tetap aman dan melindungi masyarakat dari praktik penyalahgunaan data pribadi serta aktivitas ilegal di ranah digital.
Kasus Penyebaran Data Nasabah
Sebelumnya, polisi mengungkap adanya penyebaran ilegal sebanyak 1,7 juta data pelanggan melalui aplikasi mata elang bernama ‘Gomatel-Data R4 Telat Bayar’. Aplikasi tersebut diketahui beroperasi di wilayah Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
“Total 1,7 juta (data) pelanggan yang disebarkan,” kata Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu kepada wartawan, Jumat (19/12).
Rovan menilai data tersebut berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Menurutnya, data nasabah leasing motor itu bisa dimanfaatkan untuk menarik kendaraan dengan mengaku sebagai mata elang.
“Kita takut, data ini bisa dipakai orang yang tidak bertanggung jawab, berpura-pura sebagai matel dan menarik semua kendaraan dari nasabah yang datanya ada di Gomatel itu,” ujar Rovan.
Polisi menyebut, sebanyak 1,7 juta data debitur tersebut disebarluaskan tanpa persetujuan pemilik data, termasuk data debitur dari luar Kabupaten Gresik. Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik, Iptu Komang Andhika Haditya Prabu, mengatakan aplikasi tersebut dapat diakses secara umum dan sempat tersedia di Google Play Store.