Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah sebagai barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dalam operasi senyap tersebut, awalnya lembaga antirasuah itu mengamankan total 10 orang. Namun, hanya tujuh individu yang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.
Barang Bukti dan Dugaan Suap
“Selain tujuh orang yang sudah diamankan, tim juga mengamankan dan menyita barang bukti dalam bentuk uang tunai dalam jumlah ratusan juta,” ujar Budi kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/12).
“Nanti detailnya kami akan sampaikan saat konferensi pers,” jelas dia.
Budi mengungkapkan bahwa kasus yang terjadi di Kabupaten Bekasi itu diduga terkait dengan praktik suap proyek.
“Iya [terkait suap]. Nah ini masih terus didalami di antaranya terkait dengan proyek-proyek di Bekasi,” ucapnya.
Identitas Tersangka yang Diamankan
Dalam operasi senyap tersebut, KPK turut menangkap Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, beserta ayahnya, HM Kunang.
“Dari tujuh orang yang diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, satu di antaranya adalah penyelenggara negara, yaitu Bupati Bekasi, dan enam di antaranya selaku pihak swasta,” kata Budi.
“Benar, jadi di antara 7 orang yang diamankan salah satunya ayah dari Bupati juga diamankan,” pungkasnya.
Tindakan Penyegelan dan Pengamanan
Sebelumnya, KPK menyegel ruangan kantor Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, di Kompleks Perkantoran Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat.
Pantauan di lokasi menunjukkan pintu ruang kerja bupati telah dipasangi garis segel merah-hitam khas KPK. Tak hanya ruangan bupati, sejumlah ruangan di dinas teknis lainnya juga dikabarkan turut disegel sebagai bagian dari rangkaian tindakan penegakan hukum.
Sejumlah aparat keamanan tampak berjaga ketat untuk memastikan tidak ada aktivitas keluar-masuk ruangan tanpa izin penyidik, guna mengamankan dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.
Status Hukum dan Respons Pihak Terkait
Belum ada keterangan dari pihak Pemkab Bekasi maupun Ade Kuswara mengenai penyegelan tersebut. Ade Kuswara maupun ayahnya juga belum berkomentar ihwal penangkapan oleh KPK.
Para pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.