Kasus pembalakan liar yang terungkap dari temuan gelondongan kayu saat banjir di Sumatera Utara telah memasuki tahap penyidikan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengonfirmasi telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, namun bukan terhadap individu.
“Satu korporasi lah (ditetapkan tersangka), bukan satu (orang) tersangka,” kata Sigit di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jumat (19/12).
Proses Penetapan Tersangka
Penetapan tersangka tersebut dipastikan telah melalui serangkaian pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti, serta uji forensik. Polri juga melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait dalam proses penyelidikan.
Lebih lanjut, Sigit menyatakan bahwa jumlah tersangka masih berpotensi bertambah mengingat penyelidikan masih terus berlangsung.
“Kemungkinan akan bertambah, karena tadi kami mendapatkan laporan, anggota terus melakukan pendalaman, dan sekarang juga turun lagi ke beberapa wilayah, jadi kemungkinan akan bisa bertambah,” tuturnya.
Wilayah Penyelidikan
Sigit menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada titik ini. Masih ada pihak lain yang sedang dalam proses penyelidikan, bahkan diharapkan dapat segera naik ke tahap penyidikan.
“Yang sudah naik dik [penyidikan, red], satu. Tapi yang lain sedang berprogres untuk naik dik juga. Tapi karena tentunya untuk melaksanakan naik penyidikan kan, kita juga harus hati-hati, jangan sampai keliru, sehingga kemudian pada saat nanti sudah kita naikkan proses, semuanya bisa kita tuntaskan gitu,” tuturnya.
Wilayah penyelidikan tidak hanya terbatas di Sumatera Utara. “Ada di Aceh, ada juga di Sumbar,” ujar Sigit.