Posted in

Kapolri Tegaskan Tidak Menentang Putusan MK Terkait Perpol

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan tanggapan atas kritik yang muncul terkait penerbitan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur. Ia menegaskan bahwa peraturan tersebut telah diterbitkan setelah melalui proses konsultasi dengan berbagai Kementerian/Lembaga serta para ahli.

Meskipun demikian, Sigit menyatakan kesediaan untuk melakukan perbaikan apabila ditemukan kesalahan dalam peraturan tersebut. “Mungkin terkait dengan masalah redaksi dan sebagainya, apabila nanti perlu ada perbaikan, kita juga sedang berkonsultasi,” ujar Sigit di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/12).

Respon Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi

Peraturan Polri tersebut diterbitkan menyusul keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PPU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan di luar instansi kepolisian. Beberapa pihak menilai peraturan ini bertentangan dengan keputusan MK.

Namun, Sigit menegaskan bahwa Polri tidak berada dalam posisi menentang Putusan MK. Sebaliknya, institusi tersebut menghormati keputusan yang telah dikeluarkan. “Jadi kita tidak dalam posisi menentang keputusan MK, justru sebaliknya Polri menghormati keputusan MK dan segera menindaklanjuti keputusan MK yang ada,” tutur Sigit.

“Karena kemarin itu kan sifatnya dianggap membuat rancu dengan adanya frase A dan frase B, kemudian frase B-nya dihapus, kemudian supaya lebih jelas maka limitatifnya harus super jelas. Saya kira itu,” tambahnya.

Harapan untuk Penyempurnaan Regulasi

Lebih lanjut, Sigit menyampaikan harapan akan adanya Rancangan Undang-Undang Polri untuk menyelaraskan aturan tersebut. Alternatif lainnya adalah mengubah Peraturan Polri menjadi Peraturan Pemerintah.

“Memang polisi hanya bisa membuat perpol, namun ini akan lebih baik kalau ini ditingkatkan menjadi PP, atau bahkan mungkin nanti kita lakukan perbaikan di revisi Undang-Undang, Undang-Undang Polri yang sebentar lagi juga akan kita dorong sehingga kemudian apa yang menjadi amanat keputusan MK itu bisa kita tindak lanjuti dengan lebih jelas, lebih tegas,” ujarnya.

Terkait kemungkinan revisi terhadap Peraturan Polri tersebut, Sigit membuka peluang untuk perubahan. “Bisa perpolnya direvisi, bisa langsung diperbaiki di PP,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *