Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, telah mengumumkan peningkatan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel untuk Tahun 2026 yang mengalami kenaikan sebesar 7,10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Penetapan kenaikan UMP tersebut dilakukan melalui Keputusan Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 tertanggal 19 Desember 2025, sementara Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel Tahun 2026 ditetapkan melalui Keputusan Nomor 964/KPTS/Disnakertrans/2025 pada tanggal yang sama. Hasilnya, UMP Sumsel tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.942.963.
Pengumuman Resmi dan Sektor-Sektor Terkait
“Saya mengumumkan UMP Provinsi Sumsel tahun 2026 sebesar Rp 3.942.963,” kata dia.
Untuk UMP Sumsel tahun 2026, terdapat 9 sektor yang diatur, yaitu:
1. Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan sebesar Rp 4.116.123.
2. Sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp 4.167.115.
3. Sektor Industri Pengolahan sebesar Rp 4.114.298.
4. Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin sebesar Rp 4.143.870.
5. Sektor Konstruksi sebesar Rp 4.130.071.
6. Sektor Perdagangan Besar dan Eceran: Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sebesar Rp 4.110.356.
7. Sektor Pengangkutan dan Pergudangan sebesar Rp 4.147.400.
8. Sektor Informasi dan Komunikasi sebesar Rp 4.104.440.
9. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya sebesar Rp 4.074.869.
Ketentuan dan Persetujuan Kenaikan
Upah minimum ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
“Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP Tahun 2026 yang telah ditetapkan, dilarang mengurangi atau menurunkan upah,” katanya.
Sementara itu, Anggota Dewan Pengupahan Sumsel, Cecep Wahyudin, menyatakan bahwa kenaikan upah ini telah disepakati oleh seluruh unsur yang terlibat, mulai dari pemerintah daerah, pengusaha, akademisi, hingga serikat pekerja.
“Kenaikan upah 7,10 persen telah disetujui Gubernur. Dengan begitu UMP Sumsel 2026 akan naik sebesar Rp 261.391 dari tahun sebelumnya,” ucap Cecep.