Tiga orang pemuda telah diamankan oleh Polisi atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja disabilitas. Kejadian tersebut berlangsung di wilayah Metro Pusat, Kota Metro, Lampung.
Ketiga tersangka tersebut beridentitas Ari M Noviansyah (23 tahun), Alensa (19 tahun), dan Rizki Ardian (26 tahun). Mereka berhasil ditangkap pada hari Rabu, 17 Desember 2025.
Pengakuan Petugas Kepolisian
Kasatreskrim Polres Metro, Iptu Rizky Dwi Cahyo, mengonfirmasi penangkapan ketiga pelaku. Menurut penjelasannya, mereka ditahan karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap perempuan berkebutuhan khusus berinisial GA (18 tahun).
“Benar, ketiga pelaku telah kami amankan. Saat ini kasus tersebut ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Metro,” ucapnya.
Kronologi Kejadian
Rizky memaparkan bahwa tindakan asusila tersebut terjadi pada Rabu (17/12) sekitar pukul 00.15 WIB. Awal mula kejadian dimulai ketika pelaku Ari menjemput korban di dekat tempat tinggalnya.
“Korban kemudian dibawa ke kontrakan milik pelaku Alensa di Hadimulyo Barat, Metro Pusat. Sesampainya di sana korban dibawa pelaku Ari ke belakang dan memaksa korban untuk melakukan persetubuhan,” jelasnya.
Setelah melakukan persetubuhan, ketiga pelaku memberikan minuman keras jenis tuak kepada korban. Selanjutnya, pelaku Alensa dan Rizki secara bergantian melakukan pemerkosaan terhadap korban.
“Pada Rabu, 17 Desember 2025 jam 06.30 Wib, korban dipulangkan ke rumah dengan dipesankan ojek online oleh pelaku Ari,” ungkapnya.
Proses Pengungkapan Kasus
Kasus ini akhirnya terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Metro. Berdasarkan laporan tersebut, Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku.
“Barang bukti yang kami amankan yakni 1 sepeda motor dan pakaian korban,” sebutnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Bunyi Pasal 6 Huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencabulan.