Tiga oknum jaksa yang diduga melakukan pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan telah dikenakan sanksi pemberhentian sementara oleh Kejaksaan Agung. Ketiganya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.
Para jaksa yang terlibat adalah Kasi Pidum Kejari Tigaraksa Herdian Malda Ksastria, Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten Rivaldo Valini, dan Kassubag Daskrimti Kejati Banten Redy Zulkarnain.
Sanksi Hukum dan Institusional
“Yang jelas ancamannya pidana. Kalau secara institusinya ya otomatis nanti pecat, sementara terhadap yang bersangkutan diberhentikan sementara,” jelas Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Kejagung pada Jumat (19/12).
“Bisa jalan semua, baik etik maupun pidananya,” tambahnya.
Anang menegaskan bahwa sanksi terhadap ketiga jaksa tersebut akan diterapkan secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Dia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya oknum jaksa yang melakukan tindakan tidak terpuji.
“Saya juga meminta kepada masyarakat jikalau ada oknum-oknum jaksa atau pegawai yang terindikasi melakukan perbuatan tercela, laporkan ke kami, kami akan segera tindak lanjuti,” ujarnya.
Detail Kasus Pemerasan
Dalam kasus ini, kelima pelaku dikenakan Pasal 12 huruf e UU Tipikor yang mengatur tentang tindak pidana pemerasan. Selain menangkap para pelaku, penyidik juga telah menyita barang bukti uang senilai Rp 941.
Pengungkapan kasus ini berawal ketika Tim Intelijen Kejagung mendapatkan informasi mengenai aksi pemerasan yang dilakukan oleh tiga jaksa di Banten terhadap warga negara Korea Selatan terkait dengan kasus pencurian data.
Para jaksa tersebut diduga meminta sejumlah uang dan mengancam akan memberikan hukuman yang berat terhadap warga negara Korea tersebut. Besaran nominal uang yang diterima oleh masing-masing tersangka masih dalam proses pendalaman penyelidikan.
Hingga saat ini, kelima tersangka tersebut belum memberikan pernyataan terkait kasus yang menjerat mereka.